Dukung Perppu Ciptaker, Hukum Zaman Now Harus Progresif

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan sikap untuk mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

PSI menilai bahwa hukum zaman sekarang harus progresif, sehingga bisa mengantisipasi permasalahan yang akan datang. Perppu Cipta Kerja ini dipandang sangat diperlukan untuk menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, sehingga dampak buruknya bagi rakyat Indonesia dapat diminimalisir.

Bacaan Lainnya

“Perppu Cipta Kerja sudah menyesuaikan dengan aturan pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baru. Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode omnibus law pun sudah diakomodir di dalamnya,” ujar Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo di Jakarta, hari ini.

Bimmo menilai, ihwal kegentingan yang memaksa dalam konteks perubahan dunia yang sangat cepat, sudah tepat diterapkan karena adanya bahaya ekonomi yang mengancam.

Menurut dia, hitungan ekonomi, tahun 2023 seluruh dunia akan mengalami krisis. Kabar terkini, IMF memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,7% pada tahun 2023 dan Indonesia akan terkena imbasnya.

“Pemerintah harus antisipatif dan tidak bisa business as usual, termasuk dalam pembentukan hukum terkait kegiatan ekonomi dan investasi. Hukum investasi kita masih kalah gesit, bahkan dibanding negara sekawasan seperti Vietnam dan Filipina,” ujar Bimmo.

Perppu Cipta Kerja menjadi jawaban terhadap ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bimmo mengatakan UU Cipta Kerja menurut putusan MK, masih berlaku namun pemerintah dilarang membuat peraturan turunan kebijakan strategis berdasarkan UU Cipta Kerja serta harus menunggu revisi yang dibuat DPR. Hal tersebut menimbulkan kegelisahan dan masalah, baik bagi buruh maupun pengusaha.

Pos terkait