Himbau Tak Politisasi Kasus di KPK, Aktivis 98 : Jika Tak Ada Bukti, Jangan Terus Menggoreng

JAKARTA – Pencopotan dua jenderal polisi, yakni Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro, yang dicurigai terkait dengan kasus Formula E dan rencana penersangkaan Anies Baswedan menuai polemik di ranah publik. Aktivis 98, Andi Mustamin Patawari alias Philip yang juga Demonstran Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD) era tahun 98 ini, menilai kasus Formula E terkesan bermuatan politis karena melibatkan nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Publik beranggapan kasus Formula E ini bermuatan politis setelah pimpinan KPK mencopot Pak Karyoto dari Deputi Penindakan dan mencopot Pak Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Kedua pejabat teras KPK itu diketahui oleh publik selama ini menolak menersangkakan Anies Baswedan,” kata Philip melalui keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Bacaan Lainnya

Philip mengatakan, jika KPK memiliki bukti terkait kasus Formula E maka semestinya pihak KPK menjelaskan ke publik dan melakukan penegakan hukum, bukan membangun opini dan membuat yang menjadi gorengan media.

“Jadi jangan ada politisasi kasus, ini berbahaya. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita tidak boleh zolim,” ujar Philip.

Dalam kasus Formula E, Philip menilai terlalu banyak hal yang digoreng sehingga menyudutkan posisi Anies Baswedan seolah-olah sudah divonis bersalah dan tidak layak jadi calon presiden.

“Padahal sampai saat ini kan KPK belum cukup buktinya. Mungkin lain cerita kalau memang ada bukti perbuatan pidana yang merugikan negara. Salah juga kalau KPK lembek,” tegas Philip.

Menurut eks Legislator Kabupaten Bulukumba tiga periode itu, bahwa KPK harus independen dan tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh tekanan publik.

“Ini barang (KPK) ini harus steril. Hanya Tuhan kepada Tuhan tempat bergantungnya,” terangnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri, menegaskan bahwa pencopotan dua jenderal polisi di KPK tidak terkait dengan penanganan perkara yang ada di KPK.

“Kami pastikan, usulan penarikan itu tidak ada kaitan dengan perkara. Ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” ujar Firli.

Pos terkait