Redaksikota.com, Jakarta – Auditor Teknologi IATI BRIN, Eugenius Kau Suni, mengatakan dari data tahun 2022; jumlah penduduk Indonesia 275 juta orang, pengguna internet sudah mencapai 210 juta orang, artinya 76 persen penduduk Indonesia itu sudah pengguna internet aktif.
Sehingga, pelayanan publik berbasis digital wajib sudah menjadi keharusan.
“Mindest bahwa urusan apa-apa harus manual, harus datang ke kantor, antre berjam-jam, bahkan urusan tidak kelar berhari-hari, itu sudah harus dirubuah,” kata Egi Suni dikutip dari Podcast Pro Otonomi – JCC Network dan didukung Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Jumat (10/2/2023).
Implementasi sistem pemerintah berbasis digital, lanjut Egi Suni, meski dimasifkan guna memotong jalur birokrasi yang bertele-tele agar layanan pemerintah mesti tercapai dalam waktu yang sangat singkat dan cepat.
Pasalnya, di daerah masih banyak yang bermasalah. Seperti soal urusan E-KTP, walau sudah elektronik namun format layanannya masih belum elektronik, karena menghabiskan waktu berhari-hari untuk bolak balik sana sini.
“Ini ada masalah,.mungkin dari sisi masyarakatnya tetap utamanya dari pelaksana pelayanan publik itu sendiri yaitu ASN,” ucap Egi Suni yang juga Akademisi Universitas Mercubuana ini.
Egi Suni menambahkan, implementasi pelayanan berbasis digital di daerah juga masih ada masalah terkait dengan anggaran. Lantaran membutuhkan investasi dan pembiyaan yang cukup besar.
Banyak daerah yang bisa jadi ASN-nya sudah mengusulkan tetapi belum tentu lolos di pembasahan anggarannya di DPRD. Kesepahaman antar lembaga negara dalam hal ini eksekutif dan legislatif tak selamanya sama dan sejalan masing-masing memiliki urutan prioritas perhatian yang berbeda-beda.
“Ditambah lagi ada yang memanfaatkan urusan anggaran untuk kepentingan pribadi. Jadi kalau mulainya saja sudah jahat hasilnya pun pasti kejahatan,” tutup koordinator nasional (Koornas) organisasi Tunggal Hati Seminari-Tunggal Hati Maria (THS-THM) tersebut.