RPI : Hasil Audit Formula E Ada Selisih Lebih dari Rp 1 M, Jangan-jangan Makin Minus Kalau Diaudit BPK

Jakarta – Perbedaan keuntungan penyelenggaraan Formula E yang dipublikasikan dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Jojo Sunarjo, menyisakan tanda tanya. Apakah benar penyelenggaraan Formula E menghasilkan keuntungan sebesar Rp 5,29 Miliar setelah dikurangi dengan pengeluaran untuk penyelenggaraan Formula E termasuk commitment fee dan juga pembangunan sirkuit?

Hal ini disinggung Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, yang mempertanyakan besarnya selisih hasil audit tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kok setelah diaudit Kantor Akuntan Publik terjadi koreksi terhadap perolehan keuntungan dari Rp6,41 miliar menjadi Rp5,29 miliar. Jumlah selisih yang sangat besar, lebih dari Rp1 miliar,” ujar Fernando, hari ini (8/2/2023).

Fernando juga mempertanyakan seandainya dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemungkinan besar bisa minus.

“Jangan-jangan kalau dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali dikoreksi menjadi lebih kecil atau bahkan menjadi minus.” tandasnya.

Fernando meminta Jakpro fokus untuk membangun kejujuran. Bukan malah membangun opini ada keuntungan dalam penyelenggaraan.

“Jakpro sebaiknya terbuka dan jujur saja mengenai penyelenggaraan Formula E, jangan berusaha membangun opini seolah ada keuntungan,” harap Fernando.

Fernando juga menyoroti mundurnya Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rochahyanto dan kembali ke Kejaksaan Agung. Ia menyakini tidak akan mengganggu kinerja komisi antirasuah itu.

“Kalaupun alasannya karena menolak meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus penyelenggaraan Formula E tentu akan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi KPK atas mundurnya Fitroh sehingga tidak ada yang berupaya menghalangi dalam meningkatkan status penanganan penyelenggaraan Formula E oleh KPK,” tegasnya.

Ia berharap KPK tidak terhambat lagi dalam melakukan penyelidikan Formula E. Baik bentuk hambatan internal maupun eksternal.

“Justru saya berharap, siapa saja yang menolak meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan segera mundur dari KPK sehingga tidak menghambat KPK dalam menyelesaikan sebuah kasus seperti penyelenggaraan Formula E.” tukasnya.

Ia yakin pimpinan KPK tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyimpulkan perjalanan kasus dugaan korupsi Formula E.

“Pasti pimpinan KPK punya dasar hukum yang kuat ketika akan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.” pungkas dia.

Pos terkait