Redaksikota.com, Jakarta- Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Magelang atas gugatan perdata pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat bernama Robertus Kunia Agung terhadap PT. ETI Fire System yang beralamat di Jl. Magelang-Kopeng No.KM.11, Tegalrejo, dinilai hanya cari selamat dan menguntungkan tergugat.
Demikian kata kuasa hukum dari kantor Gaffar Rizani, SH.,MH & Partner yang surat kuasanya terdiri dari Gaffar Rizani S.H., MH., Henderi Wilman Gultom,S.H.,M.H., Sakti Ajie Putra Pratama,S.H., Ariawan Gatut Saputro, S.H.
Pasalnya putusan No. 46/Pdt.G/2022/PN.Mkd, mengandung kelemahan yang sangat fatal. Salah satunya adalah kekeliruan Majelis Hakim dalam memaknai hak gugat yang dimiliki oleh Robertus selaku Penggugat.
Dengan berlindung di balik Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Majelis Hakim justru tidak mengakui bahwa Robertus memiliki hak untuk menggugat pihak-pihak yang dahulu telah memfitnahnya dengan membuat Laporan Polisi dan kesaksian yang mengandung kebohongan.
“Intinya, Putusan No. 46/Pdt.G/2022/PN.Mkd tersebut masih jauh dari rasa keadilan dan belum mewujudkan kepastian hukum,” kata Gaffar Rizani, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Saat ini, perjuangan Robertus sebagai pencari keadilan sedang memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Mengingat putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan dan belum mewujudkan kepastian hukum. Selain melakukan langkah banding, pihak Robertus berencana menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memohon agar proses hukum perkara tersebut dipantau, sehingga pada akhirnya bisa diputus dengan seadil-adilnya.
Kronologi Robertus Jadi Korban Kriminalisasi
Kriminalisasi PT ETI Fire Systems terhadap Robertus Kunia Agung bermula dari, Polres Magelang menangkap mantan manager PT ETI Fire Systems, Nurhakim Edy Wijanarko dan Robertus Kunia Agung.
Robertus dipolisikan dengan tudingan membeli barang secara tidak resmi. Pada kenyataannya korban membeli barang ke PT. ETI Fire System secara resmi dilengkapi dengan invoice serta faktur pajak.
Namun fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berbeda dengan tuntutan Jaksa. Sehingga, Hakim Pengadilan Negeri Magelang membebaskan Robertus karena tidak bersalah.
Namun, imbas dari kasus itu perusahaan yang dipimpin korban tercoreng dan tidak dapat beroperasi. Bahkan, para karyawannya sampai mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, korban juga tidak dapat menafkahi keluarga sehingga dampak kerugian moril dan materialnya sangat banyak.
Parahnya lagi, Robertus harus menjalani proses hukum di Polres Magelang dan mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan atas tuduhan menadah penggelapan barang perusahaan milik PT. ETI Fire System yang tidak korban perbuat.
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ia tuangkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan nomor perkara 46 Pdt.G 2022/PN Mkd itu, mencapai Rp23.324.500.000.,-(Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).