Mubaligh Indonesia Bertauhid: Tidak Ada Toleransi dalam Kasus Terorisme John Sondang

IMG 20221222 WA0037

Jakarta – Seorang pria berusia 31 bernama John Sondang Pakpahan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme karena telah melakukan penyerangan dengan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.

“Perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pos Lantas adalah menggunakan bom molotov, dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik bahwa bom molotov tersebut yang berupa botol kaca ukuran 400ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom,” ungkap Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, Jumat (6/1/2023).

Bacaan Lainnya

Atas kasus itu, Ketua Umum Mubaligh Indonesia Bertauhid (MIB) Kiai Munawar menyatakan bahwa penetapan John Sondang sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan ditahan sudah tepat. Penetapan ini sebagai bukti bahwa Densus 88 sangat serius dan tidak main-main dengan kasus terorisme di Indonesia.

“Vonis dan penahanan terhadap John Sondang sudah tepat. Itu artinya, Pemerintah khususnya Densus 88 sangat serius dalam kasus terorisme di negeri kita Indonesia,” ujar Munawar saat diwawancari di kediamannya, Sabtu (7/1/2023).

Munawar manambahkan, kasus terorisme John Sondang merupakan bukti bahwa terorisme tidak berkaitan dengan agama tertentu, apalagi Islam.

“Kasus (John Sondang) ini bukti nyata terorisme itu tidak beragama. Sangat tidak benar kalau mengakaitkan terorisme dengan Islam. John Sondang ini kan non-muslim. Dan saya harap tidak ada toleransi, dan negara tidak boleh kalah dalam kasus (John Sondang) ini,” imbuh Munawar.

Pencegahanan terorisme hendaknya tidak berhenti sampai pada vonis dan penahanan saja. Deradikalisasi yang ketat harus dilakukan oleh Pemerintah demi merawat bangsa dan negara ini.

Pos terkait