Garuda Bakal Kepung MA dan KPK Senin Besok, Gegara PK Ditolak tapi Uang Kandas

DB8E86FE 0878 4A02 A4B8 BC71738A3B76

Jakarta – Gerakan Relawan Demokrasi (Garuda) yang terdiri dari gabungan Relawan Jokowi akan menyambangi Mahkamah Agung dan KPK. Aksi demontrasi ke Mahkamah Agung dan KPK ini sebagai bentuk keprihatinan belum berpihaknya hukum pada pencari keadilan, terutama pada tahap permohonan banding hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu diungkap oleh Ketua Garuda, Joshua Napitupulu. Ua aksi akan dilangsungkan pada Senin, 9 Januari 2023 di depan gedung Mahkamah Agung RI dan KPK.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk memberantas mafia hukum di MA RI,” cetus Joshua.

Joshua yang juga merupakan aktivis 98 ini juga mengatakan, per hari ini (Jumat 6 Januari 2023) hendaknya dilakukan penyadapan di MA, terlebih pada seluruh Hakim Agung.

“Dengan demikian, seluruh mafia hukum yang ada di MA bisa segera diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menodai penegakan hukum di NKRI ini,” tegas Joshua.

Sebelumnya, Joshua Napitupulu mengaku pihaknya mendapat permohonan pendampingan hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Ada beberapa pemohon hukum banding kasasi atau PK di MA memohon kepada Garuda untuk pendampingan hukum,” ungkap Joshua melalui siaran pers, Selasa (3/1/23) lalu.

Soal permohonan pendampingan tersebut, Aktivis 98 merasa hal tersebut merupakan bentuk tergerusnya kepercayaan masyarakat atas kinerja dari penegak hukum. Apalagi proses banding yang sudah didaftarkan hingga mengeluarkan biaya tersebut justru tidak berjalan sama sekali.

“Terjadi mafia hukum di MA dimana hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya salah satu hakim MA oleh KPK,” tegas Joshua.

Selain melakukan pendampingan terhadap pemohon, Joshua juga menegaskan bahwa Garuda siap mengawal Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman dan bersih-bersih ditubuh MA.

“Kami siap mendorong ketua KPK, Firli Bahuri untuk melakukan pendalaman mafia hukum di MA dan Garuda siap mendampingi KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Selain Sudrajad, ada Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pos terkait