Aksi Garantor Kepung Kejagung & KPK, Desak Segera Panggil Politisi Ahmad Sahroni & Ahmad Ali

Jakarta – Kelompok aktivis tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Garantor) kembali menggelar aksi jilid V di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Mereka menagih KPK atas aduan Garantor terhadap dua anggota DPR Ahmad Sahroni dan Ahmad Ali.

Bacaan Lainnya

“Sudah saatnya KPK dan Kejaksaan Agung untuk memanggil, memeriksa Ahmad Sahroni dan Ahmad Ali. Jangan ada yang terkesan kebal hukum di NKRI atas indikasi dugaan kasus korupsi, penyelundupan dan penyalahgunaan jabatan dalam bisnis,” tegas Koordinator Aksi Miftahudin.

Massa yang mengenakan topeng mirip politisi Nasdem itu juga menyerukan beberapa tuntutan melalui orasi-orasinya.

Soal kasus yang pernah disuarakan dan dilaporkan menyeret nama Ahmad Sahroni, menurut Miftahudin, pihaknya menduga Ahmad Sahroni terlibat praktik bisnis ilegal berupa jual beli BBM bersubsidi.

“Ahmad Sahroni diduga bekerjasama oleh orang dalam Pertamina dalam praktiknya menerima langsung dari penjual ‘kencing minyak’ dari kru kapal yang dimuat 300 KL dengan 200 KL dibayar dengan harga dibawah pasaran dengan selisih harga Rp. 3000 sampai dengan Rp. 5000 per liter,” ujarnya.

Selain itu, Miftahudin menyebut Ahmad Sahroni juga diduga memasukkan barang mewah dari luar negeri tanpa melalui sistem yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan Sdri. Ni Made Dwita Anggari selaku penjual dan Ahmad Sahroni selaku pembeli. Dalam praktiknya transaksi tersebut ilegal karena tidak dikenakan biaya pajak negara sebesar 25 persen per unit dari luar negeri dan diduga melakukan transaksi pembelian sebesar Rp 5 Miliar untuk 10 unit sepeda,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Miftahudin juga meminta KPK tidak menutup mata dengan dugaan keterlibatan Ahmad Sahroni terkait kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

“Informasi yang beredar bahwasanya Ahmad Sahroni diduga menerima aliran dana dari PT. Merial Esa (ME) milik Fahmi Darmawangsa sebesar Rp. 9,6 miliar,” terangnya.

Sementara untuk kasus yang menyeret nama Ahmad Ali, Miftahudin menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem itu terkait dugaan korupsi kegiatan penambang ilegal yang telah merugikan aset negara dan melanggar ketentuan perundangan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Dijelaskannya, infromasi yang berkaitan dengan hal tersebut adalah adanya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Morowali Prov. Sulawesi Tengah tepatnya di lokasi Blok Bahodopi Utara (eks PT. Vale yang berdasarkan Kepmen ESDM No. 1802K/30/MEM/2018 tanggal 23 April 2018 yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT. Aneka Tambang dengan perusahaan daerah milik Pemrov Sulawesi Tengah, milik Pemkab Morowali, dan menjadi pengelolaan swasta.

“Informasi dari pihak berwenang bahwasanya PT. Vale berstatus kontrak karya sejak tahun 1968 s/d 2015, namun kontrak karyanya telah berakhir tahun 2015 dan tidak ada perpanjangan. IUP-nya pun telah dicabut oleh Bupati Morowali 2013-2018 Sdr. Anwar Hafid, M.Si, namun beberapa tahun terakhir terlihat adanya kegiatan diduga ilegal di eks lokasi PT. Vale yakni di Blok 3 dan 4 yang berdampak langsung pada warga dan perkampungan sekitar,” tuturnya.

Miftahudin mengatakan, penambang ilegal secara besar-besaran yang terjadi di wilayah tersebut diduga dilakukan Ahmad Ali dengan memanfaatkan Ijin Usaha Pertambangan miliknya yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali pada tahun 2021 dengan alasan tumpang tindih dengan WIUPK blok Bahodopi Utara.

“Padahal, IUP yang dijadikan Ahmad Ali sebagai dasar legalitas PT. Oti Oye Abadi dan tidak terdaftar di dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) serta perusahaan tersebut telah dicabut oleh BKPM,” paparnya.

Miftahudin menilai sepak terjang Ahmad Ali diduga menyalahgunaan jabatan bisnis pertambangan tanpa izin resmi dan masih dalam proses sengketa dengan uraian sebagai berikut :

Pertama, Ahmad Ali mengklaim memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali thn 2010 dengan No SK.540.2/SK.016/DESDM/I/2010 atas nama PT. Oti Oye Abadi dan IUP tsb tidak masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI)

Kedua, IUP tersebut telah dicabut oleh Bupati Morowali thn 2016 pada tahun 2016 sebagaimana surat Gub. Sulteng No. 540/611/DESDM tgl 6 september 2017 dan Berita Acara Clean and Clear (CnC) Ditjen Minerba.

Ketiga, Kepmen 1282 tentang WIUPK digugat ke PTUN oleh Oti Oye Abadi dengan putusan di tingkat PN dikalahkan, di tingkat banding dimenangkan, dan di tingkat Kasasi dikalahkan.

“Kegiatan penambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Oti Eya Abadi (OEA) di Blok Bahodopi Utara Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan penjelasan terlampir dan aktivitas tambang oleh Ahmad Ali banyak bersinggungan dengan kelompok terafiliasi eks napiter sehingga patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan penjelasan terlampir,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya menduga ada bau tak sedap dalam kegiatan penambangan nikel yang terjadi di Blok Bahodopi Utara Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah adalah kegiatan ilegal karena tidak memiliki semua perijinan, tidak ada dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan jaminannya serta merupakan bentuk perambahan hutan karena lokasi penambangan oleh PT. Oti Oye Abadi merupakan kawasan hutan lindung.

Selain itu, Ahmad Ali juga diduga kuat terlibat Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Sulawesi Tengah.

“Kami meminta agar KPK untuk segera memproses laporan pengaduan kami. Selanjutnya segera panggil, periksa Ahmad Sahroni dan Ahmad Ali untuk mengusut tuntas kasus yang dilaporkan tersebut tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Pos terkait