Kab. Bogor – Wakil Divisi Dakwah & Pengkaderan LDNU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ustad H. Muhammad Faisal angkat bicara soal video viral dengan narasi warga Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dilarang ibadah Natal di rumah.
Ustad H. Muhammad Faisal mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, ada kesalahpahaman antara warga dengan jemaat yang melangsungkan ibadah Natal.
Menurutnya, warga tidak menolak adanya kegiatan perayaaan Natal di rumah tersebut, warga hanya keberatan adanya jemaat dari luar wilayah yang melakukan ibadah di rumah tinggal tersebut dan menjadikannya sebagai rumah ibadah.
“Jadi sebetulnya warga tidak masalah pemilik rumah menggelar ibadah Natal di rumahnya, tapi warga keberatan kalau rumah itu dijadikan tempat ibadah jemaat dari luar wilayah, karena itu kan rumah tinggal bukan gereja. Jadi hanya miskomunikasi, ibadah natal tetap berjalan dan persoalan sudah selesai,” ujar Ustad H. Muhammad Faisal.
Selanjutnya, kata Ustad H. Muhammad Faisal , rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut belum mempunyai izin, dan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu.
“Kalau untuk rumah ibadah ataupun geraja kan harus melalui proses perizinan, izinnya itukan proses dari bawah, di sana kalau dibilang rumah ibadah bukan gereja juga bukan, hanya kediaman saja,” kata Ustad H. Muhammad Faisal.
Ustad H. Muhammad Faisal juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan tidak terprovokasi dengan berita hoax.
“Permasalahan di Cilebut sudah diselesaikan instansi terkait TNI-Polri, Kemenag, FKUB, MUI, warga masyarakat jangan terprovokasi dan menyebar hoax, sehingga mengganggu ketertiban” pungkasnya.