Bawaslu : Tidak Ada Bukti KPU RI Menginstruksikan Ubah Status Verifikasi Parpol

Jakarta – Bawaslu RI mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat daerah soal dugaan adanya instruksi dari KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Bagja memastikan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait itu.

“Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan,” kata Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI kepada wartawan saat acara ‘Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu’ di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Dugaannya seperti apa? Sampai sekarang belum, belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan. (Bawaslu RI) Jemput bola kan, (ke) Bawaslu tingkat daerah, ada nggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada,” lanjut dia.

Bagja mengatakan pihaknya telah mengecek ke Bawaslu Daerah namun tidak ada soal dugaan itu dalam Form A pengawasan yakni laporan hasil pengawasan pemilu. Meskipun begitu, dia mengaku telah memberikan teguran terhadap KPU agar membuka soal ini.

“Kan kita cek di Bawaslu, kita telepon ke teman-teman Bawaslu kabupaten/kota. Jika ada tentu ada dalam Form A pengawasan. Jika tidak kemudian maka teman-teman harus mengetahui bahwa kami dalam beberapa spot itu tidak mengawasi. Pertama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut,” katanya.

Soal temuan ICW dkk terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, Bagja mempersilakan agar melaporkan ke Bawaslu dan DKPP. Selain itu, lanjut Bagja, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya,” kata Bagja.

“Atau kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) polisi dan jaksa. Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya menyampaikan temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.

“Per hari ini kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12).

Kurnia mengatakan indikasi kecurangan itu dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU Provinsi melalui video call agar mengubah status verifikasi parpol dari mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Namun, lanjut Kurnia, kabarnya rencana ini sempat mengalami kendala.

“Karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, tidak sepakat untuk melakukan instruksi buruk tersebut. Sehingga, akibat hal itu, diduga strateginya berubah,” katanya.

Pos terkait