Bawaslu Bertemu Menteri Agama, Bahas Pencegahan Politik Praktis “Kampanye” di Tempat Ibadah

IMG 20221216 WA0054

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pertemuan dengan Kementerian Agama membahas dinamika perkembangan politik terutama sekarang ini banyak tempat ibadah yang digunakan sebagai ajang kampanye politik.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan telah berdiskusi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mendapat banyak masukan terkait fenomena yang saat ini menjadi problem politis maupun subtantif.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin berdiskusi dengan beliau (Menteri Agama), dari situ kami mendapatkan banyak sekali wawasan bahwa memang ada problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bareng-bareng tidak bisa oleh satu pihak,” kata Totok di Kementerian Agama, Jumat (16/12/2022).

Totok menegaskan bahwa Kementerian Agama bersama pihak terkait akan berupaya melakukan penetrasi politik guna mencegah tempat ibadah sebagai ajang kepentingan politik praktis.

“Karena itu nanti ke depan pak Menteri bersama-sama dengan stackholder yang lain melakukan penetrasi-penetrasi agar tidak disalahgunakan tempat ibadah sebagai kegiatan – kegiatan politik praktis itu yang pertama,” tegas Totok.

“Yang kedua terhadap kegiatan yang ada sekarang kita hanya memang berupa imbauan aja tidak lebih dari itu, itu mungkin yang kita lakukan bersama dengan kementrian agama RI berkaitan dengan tahun- tahun politik ini,” tambah Totok.

Terkait dengan adanya laporan dugaan aktivitas politik di tempat ibadah yang dilakukan salah satu bakal calon kandidat perserta pemilu, Totok menyatakan bahwa Kementerian Agama menilai hal ini merupakan problem subtantif sehingga tak bisa diselesaikan dengan cara-cara politis.

“Kaitannya dengan laporan Anies secara spesifik tidak ada tapi ini berkaitan dengan dinamika yang ada itu hanya salah satu, maka pak menteri tadi sudah luar biasa mengatakan ini bukan problem politis ini,” kata dia.

“Ini problem subtantif tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara politis masjid ini harus dibicarakan bersama-sama sehingga tidak menjadi kalender tahunan yang setiap lima tahun ada problem, ini problem subtantif,” kata dia lagi.

Dalam masalah ini, pihaknya menegaskan bahwa, Bawaslu hanya menghimbau karena hingga saat ini belum ada penetapan dari kandidat pasangan calon yang resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.

“Laporan pak Anies itukan kita hanya mengimbau karena belum ada penetapan pasangan calon, kita hanya menghimbau aja agar tidak menggunakan masjid. Karena tempat ibadah itu ada pada larangan setelah ditetapkan, kalau sudah ditetapkan dilarang memang dalam pasal 280 UU No 7,” kata dia.

“Kita berharap ayo bersama-sama kita melakukan etika poltik yang baik dalam proses bernegarawan karena ini calon-calon pemimpin semua dan saya anggap Bawaslu ini mengawasi supaya tidak terjadi pelanggaran,” tegas Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan larangan menggunakan tempat ibadah ada di dalam ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2017 namun pelaksanaannya di implementasikan pada saat sudah ada pasangan calon.

“Dan juga nantinya kita implementasikan juga bisa saja terkait dengan peserta pemilu partai politik sudah ada maka kita akan kordinasikan mana-mana yang dikategorikan pada masa kampanye,” jelas Herwyn.

Menurut Herwyn, masa kampanye baru akan dilakukan sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan yakni pada November 2023 mendatang. Untuk itu, pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak turut serta mensosialisasikan terkait tahapan-tahapan tersebut.

“Padahal kan masa kampanye itu pelaksaannya nanti di bulan November 2023 ini yang perhatian kita bersama. Menghimbau kedepan semua pihak supaya untuk melakukan sosialisasi, melakukan silaturahmi bisa saja dilaksanakan tapi hendaknya memperhatikan rambu -rambu yang ada. Termasuk juga etika politik bisa dikedepankan karena pemilih itu bukan sekedar memilih pemimpinnya tapi juga memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat,” tutup Herwyn.

Pos terkait