Bicara RUU Perampasan Aset, Benny Susetyo : Harus Segera Disahkan

Jakarta – Antonius Benny Susetyo menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera disahkan demi masa depan Indonesia yang semakin cemerlang. Hal ini disampaikannya dalam video di Youtube dengan judul “RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan” yang diunggah di Kanal Youtube RKN Media, Jumat (25/11/2022).

Benny, sapaan akrabnya, menyatakan RUU ini adalah cara pencegahan tindak pidana korupsi yang merajalela di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Korupsi sudah merajalela di Indonesia, bahkan saat zaman penjajahan Belanda, ketika VOC hancur karena korupsi. Korupsi sudah mendarah daging dan RUU ini jawaban pencegahannya,” tuturnya.

Pakar komunikasi politik itu memberikan opini bahwa lambatnya proses RUU ini menjadi Undang-Undang (UU).

“Permasalahannya ini karena belum ada political will, keinginan politik, dari anggota dari yang mulia anggota dewan yang saat ini duduk di parlemen,” katanya.

Benny pun meneruskan bahwa kurangnya keinginan ini telah memperlambat masyarakat Indonesia melihat masa depan yang cemerlang bagi Indonesia.

“Kita mengharapkan betul para anggota ini mengedepankan political will untuk segera menyelesaikan tugasnya; RUU ini harus diketok dan dijadikan UU,” jelasnya.

Lebih jauh, salah satu pendiri Setarra Institute ini menyerukan agar anggota parlemen memiliki hati nurani melihat permasalahan tindak pidana korupsi ini.

“Dengan memiliki ini (RUU), kita akan melihat peradaban Indonesia yang memiliki masa depan. Masalahnya di hati nurani anggota parlemen, apakah memiliki nilai keadilan, memiliki hati yang terbuka untuk melihat bahwa korupsi sudah sangat mendarah daging di Indonesia, dan mau memotong tali korupsi. Ini bisa dilakukan jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, dan pengesahan RUU ini adalah jawabannya,” tutupnya.

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan dari pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, perihal pengesahan RUU tersebut.

“Harapannya, tahun depan (2023) bisa selesai, agar penegakkan hukum yang berkeadilan terwujud, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyejahterakan masyarakat,” sebut Jokowi.

Dia pun menyatakan bahwa dirinya sudah mendorong Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung agar sanksi dari tindak pidana korupsi benar-benar digalakkan.

“KPK dan Kejaksaan harus menggalakkan sanksi dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa dibutuhkan hanya satu langkah untuk pengesahan RUU Perampasan Aset ini.

“Sebenarnya RUU ini sudah disepakati, tinggal 1 butir saja yang belum disepakati, yaitu tentang pihak siapa yang menyimpan aset yang dirampas tersebut. DPR memang belum memasukkan RUU ini dalam prolegnas yang baru, tetapi hal ini sudah menjadi perhatian DPR,” jelasnya.

Pos terkait