Diskusi Titik Temu : RKUHP Ditarik Ulur, Picu Pro Kontra Masyarakat

Jakarta – Bicara RKUHP, Diskusi Akhir Pekan Titik Temu RKN Media menjelaskan bahwa RKUHP kini dibuat menjadi bahasa milenial, dan sangat mudah untuk di pahami sekarang. Secara sistematika RKUHP menjadi referensi yang baik dengan mengikuti kemajuan jaman.

Dalam diskusi yang dihadiri Petrus Selestinus, Praktisi Hukum dan juga Yadi Hendriana, menjelaskan bahwa di dalam hukum RKUHP tidak hanya berlaku hukuman pidana tetapi ada juga hukum sosial. Pemerintah melakukan perubahan RKUHP yang sudah berumur 70, perubahan ini melibatkan masyarakat dan reformasi RKUHP ini.

Bacaan Lainnya

Banyak penolakan dari dewan pers yang ingin disahkan karena tidak di upload dengan pemerintah. Ini yang memicu masyarakat pers melayangkan protes.

Apa yang di takuti oleh teman teman pers pada RKUHP? karena ada beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Rencana undang-undang RKUHP ini, menutup akses dibuka untuk publik. DPR ini tidak hanya menjadi wakil rakyat tetapi juga penguasa hitam.” Kata Petrus Selestinus pada acara Titik Temu RKN Media di Ayoja Coffe, Cilandak Barat. (19/11/2022)

Dengan ada nya perubahan-perubahan yang diinginkan menjadi perubahaan lebih baik bagi kita.

“Dewan pers mengkritisi RKUHP, kami itu mulai melalukan brodcast dari mulai 2017, kita melakukan ke pemerintahan perubahan RKUHP, kita memiliki RKUHP sendiri dari pemerintah.” kata Yadi Hendriana.

Dikabarkan bahwa RKUHP yang baru ada beberapa pasal mengancam kebebasan pers dan kriminalisasi pada pers. Misalnya dulu ada majalah dan melukiskan karikatur kita anggap sebagai karya pers tapi diancam sebagai penghinaan.

“Saya pikir kita perlu rancangan undang-undang RKUHP, dan seolah-olah keasikan DPR dan pemerintahan, dan didesak oleh publik untuk RKUHP yang baru ini.” imbuh Yadi.

Banyak kebebasan pers dan menunggang kebebasan pers dari data yang bisa di lihat dari media dan menurut dewan pers tidak lebih dari 1700. Pers itu sesuai kode etik Jurnalistik, ada beberapa mahasiswa yang berkecimpung di dunia Jurnalistik dan melindungi dewan pers.

Solusinya, untuk RKUHP betul-betul dibutuhkan untuk melindungi masyarakat. Masa berlaku sampai tiga tahun, dan ini yang ditunggu-tunggu.

“Jadi kalo misalnya masih banyak yang bolong, bisa jadi dibatalkan dan ke DPR lalu untuk dibatalkan lagi, serta memberitahukan ke publik bagian yang salahnya. Kemudian harus melihat dari beberapa aspek, lalu uji kasus dulu.” jelas narasumber.

Puncak acara, narasumber menegaskan untuk tetap optimis dan tidak ada kekhawatiran tidak lagi terjadi. Seperti Omnibus Law, agar RKUHP diuji material dan subtansinya, lebih banyak apresiasi dari hukum dan ini juga untuk kepastian hukum.

Pos terkait