Redaksikota.com, Jakarata- Seorang juragan sapi bernama Ramli asal Bima, Nusa Tenggara Barat, melaporkan dua orang bernama H. Malik Adyan sekaligus Ketua Yayasan Amanah Abdurrahman Annawawi Cianjur dan H. Abubakar Yasi, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua diduga secara masif melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat sehingga menyebabkan sebanyak 75 ekor sapi seharga Rp1,700.000.000 lenyap tanpa bekas.
Berawal dari, pada tahun 2021 silam Ramli yang memiliki tempat penampungan di daerah Jakarta Selatan, diajak berbisinis sapi dengan kedua pelaku. Ramli lantas memasok sapi milik para petani dari Bima ke Jakarta.
Lalu pelaku memberikan bukti tanda transfer uang pembayaran 75 ekor sapi kepada kepada korban dan membawa puluhan ekor sapi tersebut. Namun, saat dicek ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening Ramli.
“Dia bayar melalui transfer pas kita cek tidak ada realisasinya di rekening kami. Sehingga beberapa kali kami hubungi dia selalu mangkir. Nomor kami diblock masuk tahun 2022 putus komunikasi,” kata Ramli, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Raidin Anom mengatakan, para pelaku telah melakukan berbagai rangkaian kebohongan untuk mengelabui Ramli.
Apa yang diperbuat kedua pelaku turut berimbas kepada peternak yang menitipkan sapi ke kliennya. Bahkan mengalami kesulitan beternak sapi lagi, lantaran kehabisan modal usaha akibat sapinya tak dibayar.
“Kami harus mengambil langkah hukum yang tegak. Pihak kami selama hampir 2 tahun telah melakukan upaya kekeluargaan tapi mereka mengkhianati,” tutupnya.