JAKARTA – Ketua Komunitas Mantan Narapidana Teroris dan Gerakan Aktivis Radikalis (Kontantragis) Ustadz Asep Alsadaad merasa bangga atas kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, bulan Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ustadz Asep menjelaskan, dengan keluarnya P21 itu mewujudkan komitmen Timsus Polri dalam memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.
“Dalam situasi pesimistis publik terhadap Institusi Polri namun Timsus Polri telah membuktikan dan menunjukkan kepada publik komitmen dan penegakan hukum di internal Polri benar-benar ditegakkan,” kata Ustadz Asep, hari ini.
“Timsus Polri dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri,” ujarnya.
Ustadz Asep mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua telah memakan waktu yang lumayan panjang. Namun semua itu bukan tanpa alasan karena barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara telah banyak dirusak oleh para pelaku dan juga dihilangkan.
Selain penghilangan barang bukti dan perusakan TKP penyidik juga menghadapi hambatan psikologis atas kuatnya pengaruh Sambo selama ini.
“Kita apresiasi Timsus Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Timsus Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” katanya.
Ustadz Asep mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti bahwa tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri,” tukasnya.