Harga Udang Masih Tetap Setelah 10 Tahun, HNSI Kaltara Minta Pemerintah dan Perusahaan Cold Storage Upayakan Solusi

Kaltara – Keputusan Pemerintah Pusat untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara nasional berdampak pada sektor perikanan sehingga biaya operasional petani / petambak udang sangat tinggi dan tidak sesuai dengan penjualan udang ke perusahaan Cold Storage dengan harga rendah.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara sdr.H.Nurhasan mengatakan pihaknya meminta Walikota Kota Tarakan untuk dapat mengambil langkah tegas setelah diadakan pertemuan menghadirkan pihak Perusahaan Cold Storage, Dinas terkait seperti Dinas Perindakop & UMKM, Dinas Perikanan, Apindo dan pos pengumpul udang pada hari Selasa tgl 27 September 2022 yang membahas menurunnya harga udang di wilayah Kota Tarakan sehingga Pemerintah Kota Tarakan dapat mengambil langkah kebijakan untuk memperhatikan para petani / petambak udang dalam hal harga udang.

Bacaan Lainnya

H.Nurhasan mengatakan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat tidak dapat mengatur harga udang dikarenakan tidak ada aturan yang mengatur tentang harga udang baik di Perda maupun UU sehingga perlunya kebijakan Pemerintah untuk mencari investor membangun Cold Storage dan dapat menjadi saingan Cold Storage lainnya dalam harga pembelian udang ditingkat Cold Storage serta dapat mendongkrak harga udang naik.

“Disamping itu juga Pemerintah Kota Tarakan harus bekerja sama dengan Polri untuk menertibkan pos pengumpul udang yang ada, dikarenakan masih adanya pos pengumpul udang yang nakal melakukan pembelian dan penjualan diluar harga yang sudah ditentukan sehingga Perusahaan Cold Storage membeli udang dengan harga murah,” papar dia.

Pos terkait