Laporkan SBY dan AHY, Nusa Ina Connection Nilai Pidato Keduanya Mengandung Pelanggaran Pidana

757757671

Jakarta – Koordinator pusat Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey melaporkan pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama putranya yang juga ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Polda Metro Jaya.

Hal ini karena ada tudingan pemilu 2024 bakal dicurangi. Pernyataan pemilu curang itu disampaikan SBY ketika berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tengah pekan kemarin di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Putranya, AHY juga mengkritik Jokowi dengan mengklaim pembangun infrastktur sekarang ini 80 persennya sudah dimulai sejak era SBY, Jokowi juga disebut hanya sebagai tukang gunting pita.

Kelrey menilai pernyataan tersebut cenderung tendensius dan berpotensi mengancam demokrasi dan stabilitas nasional.

“Sehingga Nusa Ina Connection secara kelembagaan dan warga negara merasa tertipu oleh pernyataan tersebut sebab tidak dilandasi dengan data yang valid dan pernyataan dalam video tersebut melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Kelrey, video tersebut penuh dengan fitnah terhadap kepala negara dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban nasional menjelang pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang.

Ditegaskan dia, SBY dan AHY menyampaikan pendapat yang berpotensi melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946. Selain itu, Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti. Termasuk Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Sehubungan dengan alasan di atas maka, kami dari Nusa Ina Connection datang untuk melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mantan Presiden ke 6 yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Besar harapan kami agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Pos terkait