Komnas LP-KPK Duga Beny Rhamdhani Mainkan ‘Politik Dagang Sapi’

WhatsApp Image 2022 09 12 at 05.22.38

Redaksikota.com, Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beny Rhamdhani, diduga kuat melakukan praktik ‘politik dagang sapi’ dengan skenario pelepasan PMI tujuan Korea.

Lalu penyerahan secara simbolis visa dari Teto Taiwan dengan menjadikan para calon pekerja migran sebagai alat komoditas politik.

Diduga modusnya memaksakan kepada para Direktur utama Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memobilisasi sekitar 2.680 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) penempatan Korea Selatan (Korsel), Taiwan hadir memenuhi GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur.

Padahal sesungguhnya CPMI yang dihadirkan belum turun visa nya dan belum tentu juga berangkat.

“Bahkan bisa juga bukan semuanya PMI karena hanya untuk seremonial politik untuk mendapatkan dana politik dari CSR seluruh BUMN,” kata Wasekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang, dalam keterangan persnya, Senin (12/9/2022).

Komnas LP-KPK juga mengingatkan kepada Teto Taiwan agar tidak turut serta bermain politik di dalam wilayah kedaulatan NKRI. Seperti mengikuti ajakan atau pemanfaatan situasi dan kondisi yang ditunggangi oleh kepentingan politik.

“Harus di tolak, lembaga negara asing tidak boleh berpolitik di negara Indonesia,” ucapnya.

Komnas LP-KPK, lanjut Amri Piliang, meminta Beny konsen dalam pembenahan tata kelola penempatan PMI keluar negeri. Jangan menggunakan institusi BP2MI sebagai alat politik dan PMI dijadikan komoditas politik dagang lewat seremonial euforia.

“Hari ini adalah hal kecil yang tidak memiliki pengaruh atau efek apapun dalam pilpres 2024 mendatang, PMI hanya butuh kemudahan dalam mengurus kelengkapan dokumen dengan murah, cepat dan terintegrasi,” ujar Amri.

Amri juga menduga Kepala BP2MI sedang berusaha mencari dukungan Presiden Joko Widodo dengan menyanjungnya sehingga apa yang dilakukannya tetap dalam posisi aman.

Amri menambahkan, Beny telah dengan sengaja mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat 8 Juni lalu dan melawan Perintah UU No.18 Tahun 2017 tentang pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI dengan menerbitkan Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 tentang pembebanan biaya kepada PMI tujuan Taiwan.

Oleh karena itu Komisi IX harus segera memanggil Beny Rhamdani untuk langsung melaksanakan hasil RDP.

“Apabila tidak juga dilaksanakan, maka Patut di duga ada Hengky Pengky dan Komnas LP-KPK akan kembali melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” tutupnya.

Pos terkait