Mahfud MD Dinilai Jadi Tokoh Alternatif di Pilpres 2024, Begini Alasannya

Mahfud MD
Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Redaksikota.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jam’iyah Thoriqoh al Mu’tabaroh (JATMI), KH Muhammad Tauhid menyampaikan mendukung dan mendoakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi pemimpin Indonesia.

Ia menilai bahwa Mahfud MD adalah salah satu tokoh alternatif untuk diusung di dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Alasan DPP JATMI mendukung Mahfud MD adalah karena sepak terjang dan langkah-langkahnya menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Indonesia. Salah satunya kasus menggemparkan yang melibatkan institusi Polri baru-baru ini.

“Apa yang dilakukan Menko Polhukam, Pak Mahfud MD dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tulis surat pernyataan DPP JATMI yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Dia yakin, melalui mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki track record jelas sebagai pendekar hukum dan keadilan, NKRI akan menjadi negara hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sepak terjang Pak Mahfud MD saat ini berisiko dan penuh rintangan. Kami DPP Jatmi selalu memberikan doa agar beliau diberikan kekuatan lahir dan batin dan selalu dalam lindungan-Nya,” lanjut tulisan pernyataan ini.

Dengan berbagai pengalaman dan track record yang mumpuni, khususnya di bidang penegakan hukum, DPP Jatmi menilai, Mahfud MD layak untuk dipertimbangkan sebagai tokoh alternatif kepimpinan nasional pada Pemilu 2024.

“Beliau berhasil menjaga pilar-pilar negara. Seperti sabda Nabi, salah satu Pilar kemaslahatan umat dan bangsa adalah tegaknya hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Surat resmi DPP Jatmi tersebut diteken oleh Ketua Umum DPP Jatmi KH. Muhammad Tauhid, Sekjen H. Miftahul Falah, Rois Aam KH. Abdur Rouf Syafei dan Katib Aam KH. Maryudi.

Terkait dengan beredarnya surat pernyataan ini, Wakil Ketua Umum DPP JATMI KH. Mukhlas pun membenarkannya. Ia menegaskan bahwa surat tersebut adalah resmi dari organisasinya sebagai bentuk dukungan moril kepada Mahfud MD.

“Betul itu resmi dari kami sebagai bentuk dukungan moril daei kalangan pengamal jam’iyah thoriqoh mu’tabaroh Indonesia terhadap Menko Polhukam,” kata KH. Mukhlas dikonfirmasi.

Tak hanya dukungan terhadap upaya Mahfud menjaga penegakan hukum tetap berjalan di relnya, DPP Jatmi juga berharap Mahfud menjadi tokoh alternatif dalam kepemimpinan nasional mendatang.

“Rekam jejak beliau tak kalah gemilang dari nama-nama yang muncul sebagai calon pemimpin saat ini. Publik perlu diberi alternatif pilihan tokoh yang bersih dan integritasnya tak diragukan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kiprah Mahfud di dunia hukum dan konstitusi memang tak diragukan. Mahfud beberapa kali melakukan terobosan dan memecah kebuntuan kasus hukum.

Misalnya, saat menjadi Ketua MK, Mahfud MD memperdengarkan rekaman Anggodo Widjojo terkait dugaan rekayasa terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah (2009).

Di bawah Mahfud, MK pernah menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA Pada Februari 2012. Selain itu, MK membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pada November 2012.

MK juga mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tahun 2012.

Saat menjabat sebagai Menko Polhukam di era Jokowi-Ma’ruf, Mahfud juga mengawal berbagai kasus pidana dan korupsi besar dari mulai Kasus Jiwasraya Februari 2020, Ekstradisi Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020, Penangkapan Joko Tjandra Juli 2020.

Selain itu, mengawal proses hukum dua tersangka Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki, Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya Oktober 2020, penegakan hukum kasus HRS dan SKB Pembubaran FPI Desember 2020

Mahfud juga turut mengawal pembentukan aturan. Seperti membentuk Tim Pengkaji UU ITE dan menghasilkan Draft Revisi UU ITE April 2021, menginisiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk Cegah Salah Tafsir UU ITE April 2021.

Menteri Pertahanan era Presiden KH. Abdurrahman Wahid ini mengupayakan pemberian Amnesti bagi dosen asal Aceh yang terjerat kasus UU ITE Saiful Mahdi Oktober 2021, Memastikan Otsus dan Pendekatan Kesejahteraan di Papua.

Keberhasilan Mahfud lainnya yakni turut aktif terlibat koordinasi penyitaan Aset Milik Obligor dan Debitor BLBI (September 2021 melalui Satgas BLBI yang dibentuk Juni 2021. Hingga Juli 2022, Satgas BLBI sudah berhasil menagih dana dan aset senilai Rp 20 triliun.

Terkini, Mahfud adalah menteri yang paling vokal dan terlibat pembongkaran rekayasa kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. Hingga kini, Mahfud MD terus mengawal upaya penegakan hukum kasus yang menggegerkan ini.

Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) didirikan pada tanggal 10 Oktober 1957 di Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang bertepatan dengan Konggres I Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh.

Pada awal berdirinya Jam’iyyah Ahli Thoriqoh (1957) ini belum menggunakan nama Indonesia, baru pada Muktamar ke-V di Madiun pada tanggal 02-05 Agustus 1975.

Pada konggres ke-V ini terpilih sebagai ketua umumnya adalah KH. DR. Musta’in Romly dari Universitas Darul Ulum Paterongan Jombang Jawa Timur dan KH. A. Chafidz dari Rembang Jawa Tengah sebagai Rois ‘Am.

Pos terkait