Redaksikota.com, Samarinda – Petugas security Pengadilan Negeri (PN) Samarinda bernama Darmawan tiba-tiba saja mengajukan diri sebagai saksi Hanry Sulistio dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum hakim, oknum jaksa dan oknum penyidik Polri di PN Samarinda, Rabu (3/8/2022).
Perkara gugatan Hanry terhadap mafia hukum menjadi semakin sengit dan menarik, bagaimana tidak jika seorang security pengadilan justru bersaksi untuk para penggugat yang menggugat oknum hakim di pengadilan tempat security itu berkerja.
“Jiwa-jiwa patriot yang begini ini yang dibutuhkan bangsa ini untuk semakin dewasa dan maju,” ujar Hanry.
Diketahui, penggugat bernama Hanry Sulistio dan istrinya Lisia menggugat oknum hakim bernama Yoes Hartyarso, kemudian oknum jaksa bernama Dwinanto Agung dan Yudhi Satriyo serta seorang oknum polisi bernama Hiskia Sinulingga dan dua panitera pembantu yakni Sri Satiti dan Lis Suryani sebagai turut tergugat.
Adapun materi gugatannya, bahwa Hanry dan Lisia menuding para tergugat sebagai oknum penegak hukum yang mempraktekan modus mafia hukum secara bersama dan terencana melakukan tipu muslihat, berupa membatasi, merekayasa, meniadakan, mengabaikan kesaksian mereka mulai proses penyidikan, hingga bahkan pemalsuan kesaksian mereka dibawah sumpah dalam persidangan pidana perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN, sehingga membuat seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.
Namun saat persidangan masuk dalam agenda menghadirkan saksi tiba-tiba security PN Samarinda bernama Darmawan mengajukan diri sebagai saksi Hanry dan Lisia, kemudian Darmawan memberikan kesaksiaanya bahwa dia mengakui telah mendengar kalimat dakwaan palsu dari kesaksian Lisia, saat ia memantau jalannya persidangan Achmad AR AMJ, 2019 lalu.
“Saya pengamanan ruang sidang ” ungkap Darmawan saat memberikan keterangannya sebagai saksi.
“Saudara saksi pernah melihat ibu ini?” Hanry bertanya sambil menunjuk penggugat dua yakni Lisia.
“Ya ibu ini, ibu ini pernah menjadi saksi juga pada saat itu,” jawab Darmawan.
“Saksi siapa dari siapa dia?,” tanya Hanry lagi dan dijawab Darmawan, “Saksi dari Pak jaksa Yudhi,”.
“Jadi kalimat yang krusial apa yang saudara dengar dari ibu ini,” sambung Hanry bertanya.
“Jaksa dakwaan palsu sempat memunculkan kericuan di belakang,” jawab Darmawan menceritakan peristiwa persidangan perkara pidana Achmad AR AMJ.
Sebagai informasi, Achmad AR AMJ dalam sidang perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN dituding memalsukan tanda tangan RT guna mengurus sertifikat tanah di Jalan Sentosa Samarinda yang membuatnya divonis penjara.
Namun Darmawan dalam memberikan kesaksianya justru menggungkap dirinya mendengar keterangan RT bahwa RT membenarkan bahwa itu paraf bukan tandatangan.
“Pak RT itu sempat dipanggil 2 kali. Yang pertama, kalau gak salah soal tanda tangan. Habis itu disanggah pak RT. Kemudian dipanggil kembali ternyata RT mengakui tentang masalah paraf,” kata Darmawan.
Atas kesaksian RT tersebut, kata Darmawan, Achmad AR AMJ kemudian membenarkan kesaksian ketua RT yang kedua.
Hakim ketua yang memimpin sidang bernama Nyoto Handaryanto, SH bertanya kepada Darmawan.
“RT namanya siapa?,” tanya Nyoto.
“Nah saya tidak tahu, lupa,” jawab Darmawan.
Tambahan pertanyaan dari Hanry kepada Darmawan sambil menunjukan alat bukti P.P.-08, kemudian Darmawan membenarkan peristiwa yang terdapat dalam alat bukti tersebut.
“Yang berdiri itu RT, Achmad AR, dan Yudhi,” ungkap Darmawan menjelaskan alat bukti P.P.-08.
“Ini panggilan kedua atau panggilan pertama nih” tanya Hanry.
“Panggilan kedua” jawab Darmawan.
“Jadi dia mengakui itu parafnya,” tanya Hanry lagi.
“Ya,” jawab Darmawan tegas.
Kemudia, Darmawan menegaskan kembali kepada hakim ketua.
“RT tidak mengakui tanda tangannya tetapi mengakui parafnya,” kata Darmawan.
Kemudia Darmawan juga mengakui bahwa dia menyaksikan perkara sidang Achmad AR AMJ ini sempat bikin heboh di PN Samarinda karena ada demo mahasiswa menolak kriminalisasi masyarakat kecil dan tidak berdaya bernama Achmad AR AMJ. Sehingga dirinya sebagai security, dia mengaku mengamankan demo tersebut agar tak terjadi ricuh. Selain demo di depan PN, ruang sidang pun sempat diwarnai situasi tegang.
“Sebagai security kami mengamakan jalannya sidang,” kata dia.
Ditemui terpisah usai sidang Hanry Sulistio mengatakan bahwa fakta persidangan pidana Achmad AR AMJ terbukti ada pemalsuan keterangan saksi Lisia oleh oknum hakim dalam akta berita acara sidang dan akta salinan putusan perkara no 742/Pid.B/2019PN.Smr sehingga hasil putusan terbukti dihasilkan dari pemalsuan fakta persidangan atau persidangan abal-abal yang menyebabkan Achmad AR AMJ dipenjara tanpa pernah dia tahu apa salahnya.
“Seorang security PN Samarinda saja mendengar kesaksiaan Lisia, jadi mustahil jika kesaksian yang krusial dari Lisia bisa raib begitu saja dalam akta salian putusan,” ujar Hanry.
“Kasihan kan Achmad harus dipidana ternyata oknum penyidik, oknum jaksa dan oknum hakim menggunakan paraf dan tanda tangan milik orang yang sama yaitu milik RT untuk sebagai pembanding guna memenjarakan Achmad dengan tuduhan pemalsuan, padahal justru mereka lah pemalsu sejatinya yakni memalsukan alat bukti,” tambah Hanry dengan nada kesal.
Menurut Hanry, praktik demikian merupakan sebuah kejahatan luar biasa menuduh Achmad memalsukan tanda tangan RT dengan menyandingkan tanda paraf dan tanda tangan dari milik orang yang sama yaitu milik RT itu sendiri.
“Kalau modusnya mafia hukum demikian dibiarkan, ingat siapa pun akan berpotensi dikriminalisasi dengan modus-modus yang sama,” tutup Hanry sambil didampingi istrinya Lisia.