Redaksikota.com, Samarinda – Seorang warga Samarinda bernama Hanry Sulistio keberatan terhadap perlakuan diskriminasi Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY – RI) terhadap dirinya sebagai pelapor oknum hakim yang mengadili perkara Pidana no 742/Pid.B/2019/PN.Smr
Hanry menuding oknum hakim terlapor tersebut telah memalsukan keterangan dirinya dan istrinya dibawah sumpah pada berita acara sidang dan dalam salinan putusan perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN.Smr. Sehingga merugikan terdakwa bernama Achmad AR AMJ. Laporan Hanry itu teregistrasi di KY dengan Nomor 0004/L/KY/I/2020.
“Saya tidak habis pikir dengan kinerja KY dan ada beberapa hal yang mengundang penasaran saya,” ungkap Hanry kepada media ini, Kamis (4/8/2022).
Menurut Hanry laporannya sejak januari 2020, kemudian setelah diserahkan alat bukti dan berita acara pemeriksaan berikut saksi- saksi, tiba- tiba laporannya seperti ditelan bumi, tidak ada respon dan komunikasi sehat dari KY yang menginformasikan perkembangan laporannya, sehingga Hanry kesal dan mengugat langsung oknum hakim tersebut ke PN Samarinda. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.Smr. Sidang pun digelar.
Namun, pada 9 Juni 2022, apada acara sidang memberikan jawaban tergugat, Hanry mengaku kaget, saat oknum hakim tergugat tersebut memberi jawaban bahwa dirinya telah diperiksa KY RI dan telah ada hasil putusan menyatakan bahwa dirinya tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Saya kaget dong. Bagaimana mungkin pemalsuan bisa dikategorikan sebagai tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, bahkan saya saat itu sebagai pelapor belum tahu ada putusan KY tersebut, kan saya pelapor. Kok malah terlapor yang memberitahu, namun setelah ditelusuri ternyata putusan baru dikirim kepada saya tanggal 18 Mei 2022 namun salah alamat katanya, yang lucunya putusan dikirim pasca saya memasukan gugatan tanggal 22 Februari 2022 dan viral di media nasional. Ada apa dengan KY RI ini, kok aneh begitu,” tanya Hanry penasaran.
Hanry mengaku keberatan atas sikap dan prilaku KY, Hanry menduga ada oknum KY yang turut bermain dan mempermaikan dirinya sebagai warga negara. Selanjutnya, ia menyurati Ketua KY RI melalui kantor penghubung KY Kaltim pada 20 Juni 2022 lalu dilanjutakn surat keduanya tanggal 24 Juni 2022, dengan tembusan ke Presiden RI, Ketua DPR RI dan Komnas HAM.
Dalam surat itu, yang diterima media, Hanry meminta komisioner KY RI wajib hadir di persidangan, karena persoalan hakim pemalsu fakta persidangan ini telah digugat dan telah digelar dalam peradilan umum, sehinnga hanry memohon dan mewajibkan komisioner KY yang terlibat dalam membuat putusan tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.Smr.
“Biar komisioner KY RI itu jelaskan sendiri dalam persidangan perkara 35/Pdt.G/2022/PN.Smr dan harus bersedia menjawab semua pertanyaan saya di persidangan nanti demi tegaknya hukum berdasarkan pancasila dan UUD1945, saya sebagai warga negara yang berusaha taat hukum sudah gerah, dan ini somasi atau teguran hukum dari saya kepada KY, jika KY tidak mengindahkan somasi saya dalam arti tidak menghadiri persidangan, maka sama halnya KY telah menyatakan bahwa putusannya cacat hukum, palsu dan hoaxs hasil produk pengkhianat pancasila dan konstitusi ” terang Hanry.