SDR: Jadi Pengacara Korupsi, BW Harus Dipecat dari TGUPP DKI

bambang widjojanto
Bambang Widjojanto.

Reaksikota.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Keduanya akan mewakili Maming melawan KPK dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Penunjukan ini tidaklah mengejutkan, karena PBNU tentunya memperhatikan track calon pengacara yang akan mendampingi pengurusnya. Namun, yang mengejutkan justru Bambang Widjojanto menerimanya, bahkan menyatakan cuti sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.

Menurut Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Bambang Widjojanto harus dipecat sebagai anggota TGUPP karena jadi pengacara terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Setidaknya ada dua persoalan terkait cutinya BW sebagai anggota TGUPP karena memilih jadi pengacara kasus korupsi. Pertama adalah moral base, kejadian ini menjadi catatan moral dan integritas anggota TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi ternyata memilih menjadi pengacara untuk kasus korupsi.

“Dia tidak bisa berlindung di balik etik pengacara yang melarang pengacara menolak jika ada pihak yang membutuhkan dan meminta bantuannya. Karena dia sedang cuti sebagai lawyer, untuk menjadi TGUPP yang digaji oleh pemerintah dengan duit rakyat,” papar Hari, Rabu (13/7).

Jadi aneh dan tidak bermoral, di saat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP menyatakan cuti sebagai pengacara, yang semestinya berlaku selama menjadi anggota TGUPP. Namun, saat ada tawaran gurih jadi pengacara kasus korupsi, dia cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara.

Persoalan kedua menyangkut politik lembaga negara. Sebagai bagian dari Pemerintah DKI, BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang Pra Peradilan.

“Kita membacanya jadi Gubernur DKI melawan KPK,” kata Hari.

Logikanya sederhana saja, BW tidak akan bisa berpraktek sebagai pengacara tanpa restu dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, sebagai anggota TGUPP BW diwajibkan dan telah mengajukan cuti sebagai pengacara.

“Apakah pertarungan BW vs KPK di perkara praperadilan Maming ini merupakan simulasi Pemprov DKI Vs KPK. Jangan lupa, KPK saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E,” kata Hari.

Dia menambahkan, sebenarnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi. Sebagai anggota TGUPP, dia harusnya sadar kalau korupsi adalah musuh bersama.

“Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, jadi Ketua KPK ala DKI,” imbuh Hari.

Jika yang dibela adalah warga DKI yang digusur, pasti akan didukung.

“Ini menjelang akhir jabatan, jadi pengacara. Dari TGUPP nya pun cuti bukan mundur saja,” pungkasnya.

Pos terkait