JAKARTA – Dua terdakwa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas. PN Jaksel menyebut perbuatan keduanya dalam rangka pembelaan diri.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
Merespons hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa putusan Pengadilan harus tetap dihormati meskipun ada pro kontra pendapat.
“Karena sudah menjadi keputusan hakim sebagai lembaga Peradilan, maka walaupun ada pro kontra pendapat atas putusan tersebut IPW menyatakan putusan tersebut harus dihormati,” tegas Sugeng, hari ini.
Menurut Sugeng, Jaksa sebagai pihak yang mewakili masyarakat dan korban harus mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Dalam putusan bebas tersebut dinyatakan bahwa terbukti terdakwa 2 anggota polisi melakukan penembakan hingga tewas 2 anggota FPI yang sudah ditangkap. Dan dalam penugasan petugas akan tetapi terjadi perlawanan hingga ditembak.
“Hal ini mengindikasikan ada masalah profesionalisme anggota yang harus diperbaiki oleh pimpinan polri, yaitu mengenai protap penangkapan dan pengamanan terduga pelaku pidana atau tersangka agar tidak melarikan diri,” jelasnya.
Sugeng melanjutkan standar pemenuhan kelengkapan peralatan pengamanan tersangka yang ditangkap dalam operasi-operasi Kepolisian termasuk disosialisasikan kembali protap penggunaan kekuatan dalam tugas-tugas Kepolisian agar tidak timbul ekses-ekses berupa unprofessional conduct.
“Putusan bebas hakim atas dasar alasan pembenar dan pemaaf harus dihormati. Kelengkapan operasi penangkapan harus dipenuhi dengan membawa borgol, kendaraan taktis tahanan, kalau perlu body camera pada petugas operasi lapangan,” pungkasnya.