Soal Arteria Dahlan & Penyidikan Kerangkeng Manusia, IPW Apresiasi Polri dalam Penegakan Hukum Berlandaskan Imunitas Profesi

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan Polri dalam kasus Artheria Dahlan dan penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Bahkan, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi dan penghormatan terhadap HAM itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya. Hal ini, akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, hari ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya tegas memastikan bahwa kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Sebab, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Hal itu, ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Pada pasal 224 ayat 1 disebutkan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara di ayat 2 dikatakan: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

“Hak imunitas ini sebenarnya melekat pada profesi yang digeluti oleh seseorang. Baik itu anggota DPR, advokat, dokter, notaris, wartawan, dan juga polisi. Karena pada profesi tersebut dilandasi oleh kode etik dan perundangan masing-masing,” jelasnya.

Dijelaskannya, imunitas profesi advokat diatur dalam pasal 15 dan 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bahkan, pasal 16 mendapat perluasan makna melalui putusan MK nomor 26/PUU -XI / 2013 yang mengatur lebih rinci terkait tidak dapat dituntutnya advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Yakni dimaknai bahwa imunitas advokat juga berlaku saat menjalan profesi di luar sidang pengadilan.

Kendati demikian, kata dia, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindak pidana seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya. Termasuk, pidana ujaran kebencian yang menjerat wartawan Edy Mulyadi yang telah ditahan Bareskrim Polri.

“Oleh sebab itu, sangatlah perlu Polri memahami hak imunitas profesi dalam penanganan tindak pidana agar terhindar dari kegaduhan diskriminasi. Disamping pentingnya Polri menghormati hak asasi manusia (HAM), seperti yang terjadi dalam kasus korban kerangkeng bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin,” bebernya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto secara tegas kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kasusnya ditangani oleh Polda Sumut. Bahkan keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng yang telah menelan korban tewas tiga orang itu diharapkan memberi keterangan.

Kalau tidak mau memberi keterangan, mereka akan terkena ancaman pidana sebagai pihak yang turut membantu penyekapan puluhan orang. Menurut Kabareskrim, tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng. Sebab, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.

“Bagaimanapun, kasus imunitas profesi dengan membebaskan Arteria Dahlan dari tindakan pidana dan penghormatan terhadap HAM pada kerangkeng manusia di Langkat yang ditangani Polri saat ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum yang berpijak pada landasan hukum,” pungkasnya.

Pos terkait