Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Diketahui, Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Ahmad, sapaan akrabnya menilai Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu cacat hukum.
“Apakah cacat hukum? Iya. Ada banyak pelanggaran-pelanggaran atas Perpol Nomor 15 Tahun 2021” ujar Ahmad dalam diskusi virtual, Jumat (9/12/2021).
Dia menjelaskan bahwa ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.
Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.
“Semua hal ini jelas bertentangan, akibatnya apa? Saya kira jelas merusak sistem ketatanegaraan,” kata Ahmad.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Pengangkatan eks pegawai KPK itu termaktub dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri itu pun menjadi perbincangan hangat belakangan ini.(*)