Jakarta, Redaksikota.com – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid memberikan respon terkait dengan acara Reuni Akbar 212 yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).
Menurutnya, reuni tersebut sudah kehilangan minat dari masyarakat Indonesia.
“Acara tersebut dari tahun ke tahun makin sepi peminat, meski panitia sesumbar akan dihadiri jutaan massa faktanya makin ke sini kan kosong melompong,” kata Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/12).
Ia menilai, bahwa acara yang digelar pada pagi tadi membuktikan, bahwa agenda politik yang dibungkus dengan baju “agama” tidak laku lagi di mata masyarakat.
“Nyata publik sudah tidak lagi mendukung, setidaknya ini bukti jualan agama demi politik sudah gak laku,” ujarnya.
Muannas menyebut, bahwa reuni 212 yang digelar pada hari ini sebenarnya hanya didominasi oleh kelompok FPI dan HTI saja. Apalagi terlihat beberapa orang yang mencoba ikut tergabung mengibarkan bendera tauhid warna hitam, yang sering digunakan kelompok HTI untuk melakukan aksi-aksi.
“Yang tersisa hari ini hanyalah mereka yang berlatar belakang dari 2 (dua) ormas terlarang yaitu setidaknya anggota FPI dan mereka yang pernah tergabung di Hizbut Tahrir atau ex HTI yang selalu mendominasi menjadi panitia dan penggagas acara reuni ini tiap tahunnya,” tandasnya.
Muannas Alaidid menuturkan bahwa acara Reuni 212 yang digelar di tengah pandemi juga sangat tidak pantas dan melukai perjuangan para dokter, relawan serta semua pihak, khususnya mereka yang menjadi korban karena ancaman virus Covid-19.
“Kalau niatnya baik reuni, harusnya sewa gedung atau tempat dan tetap jaga prokes untuk keselamatan bersama, Bukan malah di jalan jalan,” tuturnya.
Kemudian, jika memang Anies Baswedan masih peduli dengan mereka, maka tidak sulit bagi Gubernur DKI Jakarta itu memfasilitasi acara. Faktanya, hari ini Anies pun lepas tangan terhadap acara kerumunan yang digagas oleh simpatisan Habib Rizieq itu.
“Kalau perlu Gubernur Anies turun tangan fasilitasi mereka, karena sejak kelahirannya gerakan 212 ini beliau yang paling diuntungkan menjadi mesin pendukung suara sejak pilkada 2017 lalu, bahkan modal untuk pemilihan presiden 2024 mendatang,” ucapnya.
Menurutnya meski ada unsur tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1, yang bisa saja dijerat ke mereka yg tetap turun ke jalan tanpa izin, yakni soal mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum.
“Saya yakin pihak kepolisian dan petugas akan tetap mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan persuasif terhadap mereka, semua ini dilakukan demi keselamatan kita bersama dari ancaman pandemi,” pungkasnya.