Kasus UU ITE Kliennya Bebas Murni, Muannas : Silakan Kasus Utama Dilanjutkan

Screenshot 2021 11 05 20 26 47 89 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Redaksikota.com – Founder Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid telah rampung mengadvokasi 3 (tiga) orang terdakwa dalam kasus penyebaran konten berita yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, mereka atasnama Vincent Lim, EPI dan Hendro.

Muannas pun pun menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap majelis hakim yang dinilainya sangat tepat untuk memutus bebas murni terhadap 3 orang kliennya itu.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim yang berani karena nuraninya memberikan putusan bebas murni,” kata Muannas kepada wartawan, Jumat (5/11).

Sekilas latar belakang kasus

Sekilas perlu diketahui, bahwa kasus ini muncul saat ketiga terdakwa memposting konten berita dari media presmedia.id. Di dalam website tersebut memuat konten berita tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seseorang bernama Taslim alias Cikok oleh Dwi Untung alias Cun Heng.

Mendapati berita tersebut, ketiganya membagikan link berita di akun sosial media dengan menyertakan hashtag #justiceforcikok.

Sayangnya, orang yang disebut-sebut sebagai Cun Heng tak terima karena merasa dirugikan baik dari sisi materil maupun immateril. Hasilnya, ketiganya pun dipolisikan dan sempat ditahan selama 5 bulan di Rutan Klas 1B Tanjung Balai Karimun. Penahanan ini dilakukan sepanjang proses persidangan karena mereka dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 23 ayat 3 dan atau pasal 51 ayat 2 juncto pasla 36 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Polda Kepri.

Respon keras kuasa hukum

Muannas mengaku cukup kecewa dengan masuknya 3 (tiga) orang kliennya di dalam proses hukum tersebut.

“Kasus 3 (tiga) terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” ujar Muannas.

Apalagi fakta di dalam persidangan, pimpinan redaksi Presmedia.id sebagai penanggung jawab berita yang di-posting link beritanya oleh ketiga kliennya itu membenarkan isi beritanya. Sehingga menurut Muannas, penyebarluasan karya jurnalistik semacam itu tidak bisa dijerat dengan pidana.

“Isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang di-release oleh medianya sendiri, artinya ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media,” jelasnya.

Apalagi di dalam perkara tersebut, penanggung jawab media yang dikutip hanya sebatas saksi. Sehingga Muannas meyakini betul bahwa kasus pemidanaan ini terkesan dipaksakan saja.

“Anehnya media sebagai content creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” imbuhnya.

Penegak hukum abaikan SKB 3 Menteri soal UU ITE

Muannas juga menegaskan, bahwa UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online.

“Apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam,” terang Muannas.

Dengan memaksakan kasus ini sampai ke pengadilan, Muannas menilai ada unsur pengabaian dengan sengaja dari aparat penegak hukum untuk mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

“Aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE, padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri,” tandasnya.

SKB yang dirilis pada hari Rabu 23 Juni 2021 tersebut ditandatangani oleh 3 menteri, antara lain ; Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dimana di dalam kasus pencemaran nama baik, harus diupayakan mediasi dan pendekatan restorative justice. Namun Muannas menyayangkan amanat SKB tersebut tidak dilakukan, justru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa.

“Sanksi aja bila ada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan,” tegasnya.

Putusan majelis hakim sudah tepat

Lebih lanjut, Muannas Alaidid perlu mengapresiasi putusan ketua majelis hakim PN Tanjung Balai Karimun, Medi Rapi Batara Randa yang memutus bebas murni terhadap para terdakwa.

Di mana kata Muannas, majelis hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan.

“Tidak bisa hanya mengunakan tolok ukur subyektif. Harus ada fakta penyebutan nama orang,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi kasus UU ITE yang mengorbankan masyarakat umum. Hal ini karena pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE.

“Ini harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB di lapangan,” tambahnya.

Penegak hukum tuntaskan kasus Cikok

Terakhir, Muannas mempersilakan aparat penegak hukum melanjutkan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Cun Heng.

“Putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum kita untuk menindak lanjuti kasus utamanya, (yakni) pembunuhan Cikok yang melibatkan Cun Heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarkan penetapan pengadilan kala itu,” pungkasnya.

Apalagi kasus tersebut sebenarnya sudah naik di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun atas laporan dari Roby yang merupakan anak dari Cikok. Dan terlapornya adalah Dwi Untung alias Cun Heng yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Majelis hakim putuskan terdakwa bebas murni

Kemudian perlu diketahui, bahwa di dalam persidangan yang digelar secara daring pada hari Kamis 4 November 2021, majelis hakim yang dipimpin oleh Medi Rapi Batara Randa dengan hakim anggota Rizka Fauza dan Tri Rahmi Khairunnisa membacakan putusannya.

Berikut adalah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim :

1. Menyatakan Terdakwa Vincent Alias ​​Vincent Lim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan kesalahan seperti yang didakwakan dalam tuduhan Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh tuduhan itu dari Primair dan tuduhan subsidair Penuntut Umum tersebut.

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian majelis hakim juga mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Pos terkait