Jakarta – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah membebaskan 3 Terdakwa kasus ITE dengan Terdakwa : Vincent Lim, EPI dan Hendro, pada Kamis (4/11/2021). Penasehat Hukum 3 Terdakwa pun menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas.
3 Terdakwa didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik karena membagikan sebuah postingan berita media online presmedia.id dengan caption #justiceforcikok, yang oleh Pelapor dianggap isi beritanya tidak benar.
“Kasus 3 Terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id dibuat oleh medianya, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar,” ujar Aulia Fahmi, SH, kuasa hukum Vincent Lim, Epi dan Hendro di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Fahmi menegaskan, UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online. Sehingga yang dilakukan tiga terdakwa merupakan ranahnya UU Pers.
“Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subyektif. harus ada fakta penyebutan nama orang,” tandasnya.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, ini harus benar-benar ditegakan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu,” tambahnya.