Mabes PEKA Enggan Intervensi Vonis HRS

Jakarta – Majelis Hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran Kamis (24/6). Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hal ini kuasa Rizieq mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditengah arus pro dan kontra pasca vonis putusan, Masyarakat Bekasi Peduli Kemanusiaan (Mabes Peka) melalui Ketuanya Ibu Yuli enggan berkomentar, Jakarta (13 Juli 2021). Disampaikan bahwa setelah vonis Habib Rizieq, Mabes Peka tidak terlalu ikut campur atas putusan hakim. Meskipun mereka pendukung Rizieq bukan berarti melakukan protes atas putusan tersebut. Bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut bisa mengajukan banding sesuai dengan mekanisme undang-undang yang diatur.

Menurut Ibu Yuli saat ini permasalahan peningkatan kasus angka Covid sangatlah penting, sudah menjadi tugas bersama untuk memutus penyebaran penularan kasus Covid. Sebagaimana diberitakan dan viral sebelumnya, bahwa RSUD Kota Bekasi membludak akhir Juni 2021, tenda daruratpun digunakan untuk menampung para pasien yang penuh. Tampak kerumunan pasien dan penunggu pasien yang rela menerima perawatan di tenda darurat karena naiknya angka penyebaran covid di rumah sakit tersebut.

Bacaan Lainnya

Tiga rekor penambahan kasus Corona (COVID-19) seolah menjadi pembukaan pada awal Juli ini. Kasus Corona disebut masih akan terus mengalami kenaikan. Tambahan kasus Corona tertinggi awalnya terjadi pada Kamis (1/7/2021). Saat itu, pemerintah melaporkan ada 24.836 kasus baru Corona dalam 1 hari. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak Corona dinyatakan terdeteksi di Indonesia pada Maret 2020.

Rekor kasus tertinggi kemudian berubah sehari kemudian. Pada 2 Juli 2021, pemerintah melaporkan ada 25.830 kasus positif COVID-19 baru. Kasus positif Corona harian kembali memecahkan rekor pada Sabtu (3/7/2021) kemarin. Pemerintah menyatakan ada 27.913 kasus Corona baru. Artinya, ada hattrick kasus tertinggi Corona di Indonesia selama 3 hari berturut-turut. Tak hanya kasus Corona yang memecahkan rekor. Angka kematian juga sempat memecahkan rekor pada 1 Juli 2021 dengan 504 orang meninggal dunia.

Pos terkait