Redaksikota.com, Tangerang – Sidang kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata, dengan penggugat Agus Handoko masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang kali ini, Senin (26/4/2021), beragendakan menghadirkan tiga orang saksi dari pihak tergugat, namun tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata tak menghadirkan saksi.
Proses sidang kasus ini dianggap berlangsung cukup lama, lantaran pihak tergugat terkesan terus menerus mengulur-ngulur proses persidangan dengan berbagai alasan.
Tak hanya demikian, namun diduga ada penyimpangan oleh oknum Majelis Hakim dalam menyidangkan perkara tersebut, lantaran selalu memberikan kelonggaran kepada para pihak tergugat di persidangan.
“Sidang kadang diundur, terlalu jauh. Sementara kita kan udah fair nih satu minggu, tapi dari pihak tergugat 1 dan pihak tergugat 2, Jadi mungkin Hakim terlalu mentolelir, jadi terkesannya hakim kurang fair,” kata Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas kepada wartawan di Pengidalan Negeri Tangerang, Senin (26/4/2021).
Boy Sulimas, juga menyayangkan sikap hakim yang diduga terkesan kencang terhadap pihaknya, namum kendor terhadap tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata.
“Kita sudah datang kadang-kadang ditunda, kok sidangnya kayak berat sebelah, sementara kasih waktu ke kita, kita selalu on time, tapi kalau ke mereka (pihak tergugat) terkesan lembek,” tandasnya.
Sementara itu, korban Agus Handoko, mengaku kecewa dengan lambatnya proses peradilan di Pengidalan Negeri Tangerang, mengingat terkesan tidak adil.
Agus juga meminta keadilan atas haknya dalam proses peradilan yang saat ini masih berlangsung.
“Saya kecewa dengan lambatnya proses ini. Saya mau sebagai rakyat kecil sya diperlakukan adil, saya tidak mau pihak pengadilan ini berat sebelah. Putusannya harus adil, jangan sampai kita diperdaya konglomerat,” ucapnya.
Adapun lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.
Karena tersendat, lantas PT BSD melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Namun langkah itu tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.