Jari 98 Harap UUD 1945 Bisa Ciptakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Lebih Baik

Redaksikota.com – Sekjen Jari 98, Arwandi menilai seiring dengan perkembangan zaman yang sudah maju dan modern seperti saat ini, sudah saatnya UUD 1945 yang dilahirkan adalah bertujuan mengimplementasikan landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Apalagi di dalam dasarnya, UUD tersebut memiliki cita-cita yang luhur dan mulia, untuk mengantarkan masyarakat yang adil dan makmur.

Namun faktanya saat ini hal tersebut tidak benar-benar dijalankan, apa yang diharapkan oleh pendiri bangsa belum di jalanan.

Bacaan Lainnya

“Kitab tersebut bukan lagi jadi acuan dalam bernegara, semua itu hanya isapan jempol semata,” kata Arwandi, Kamis (18/3/2021).

Berangkat dari rasa keprihatinan atas kondisi bangsa dan negara, dimana Indonesia, sudah melahirkan UUD 1945 sebagai patokan dan pedoman yang menjadi landasan sumber hukum di negri ini.

“Tantangan ke depan yang akan kita hadapi semakin lebih kuat di era globalisasi ini. Jadi sudah seharusnya kita memiliki acuan dan pedoman yang dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

“Oleh karenanya, UUD yang ada di amandemen dan di amandemen kembali, alangkah baiknya UUD 1945 di museum kan, saja,” imbuhnya.

“Indonesia saat ini sudah Merdesa, bukan lagi Merdeka. Maknanya adalah patut hidup layak,” tegasnya.

“Membuat UUD baru sebagai landasan sudah sepatutnya dibuat oleh anggota legislatif,” ujarnya.

Pada sektor hukum di Indonesia, ironisnya masih menggunakan hukum peninggalan Belanda, ada bukti ketidak mampuannya para wakil rakyat membuat UU baru, produk Indonesia,” tegasnya.

“Kami mendorong elemen dan organisasi untuk mensupport agar segera dibuat lanjutan dari pada UUD 1945. Agar Menjadi idil kemakmuran dan sebagiannya,” tegasnya .

Dalam kesempatan yang sama JARI’98 mendukung kongres HMI di Surabaya,

“Harapan kami agar ke depan mampu berdemokrasi dan belajar demokratis, majulah Indonesia bersama HMI,” pungkasnya.

Pos terkait