Ajib Banget, Jari 98 : Gagasan Anang Iskandar Wajib Diimplementasikan

JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) mengapresiasi sikap kritis Komjen. Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., eks Kepala BNN dan yang mengkritisi praktik hukuman penjara bagi korban dan penyalahguna narkoba.

Pasalnya, mantan Kabareskrim Polri itu berpendapat bahwa hukuman pidana bagi penyalahguna narkoba tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya menghasilkan residivis dan memperumit polemik penegakkan hukum narkotika di indonesia.

Bacaan Lainnya

Anang menekankan bahwa penegakkan hukum narkotika harus dilaksanakan berbasis konsep “balanced approach”, yang bukan saja berfokus menekan penyalahguna narkoba, namun juga menekan dari sisi pengedar.

“Kepribadian Pam Anang dikenal ramah, beliau merupakan seorang yang tegas dan berintegritas. Dan solusi yang diberikan sangat luar biasa sekali,” tegas Ketua Partisipasi JARI 98 Ghalib, hari ini.

Dikatakan Ghalib, terobosan solusi yang diberikan Anang Iskandar sangat masuk akal dan tergolong jenius untuk meminimalisir ruang gerak pengedar barang haram tersebut.

“JARI 98 sangat mengenal beliau, bagaimana sepak terjangnya untuk menekan peredaran narkoba,” tuturnya.

Menurut dia, solusi yang disampaikan Anang Iskandar bisa di implementasikan oleh BNN maupun unit-unit terkecil yang menangani kasus penyalahguna Narkoba agar pengedar Narkoba bisa ditekan ruangnya seminimal mungkin.

“Ajib banget dah pokoknya gagasannya. Semoga bisa diimplementasikan dalam tugas BNN agar Indonesia terbebas dari Narkoba,” pungkasnya.

Pos terkait