Minta Perpres 10/2021 Direvisi, Kapitra Nilai Miras Lebih Bermudharat

2048356523
Kapitra Ampera.

Jakarta, Redaksikota.com – Tokoh Islam, Kapitra Ampera memberikan kritikan kepada pemerintah pusat yang mengambil kebijakan dalam pengaturan investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Kapitra, sekalipun bisnis miras memiliki dampak yang positif dalam memberikan value penerimaan negara dalam bentuk investasi, namun daya rusak dari minuman keras tersebut perlu menjadi pertimbangan serius oleh Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Meski dari sisi ekonomi, Investasi merupakan peluang pemerintah untuk menstabilkan perekonomian bangsa yang goyah akibat pandemi saat ini, namun Investasi Industri Minuman keras kiranya bukanlah pilihan yang tepat,” kata Kapitra dalam siaran persnya, Selasa (2/3/2021).

Kapitra memahami apa yang menjadi semangat pemerintah dalam mengatur legalisasi bisnis minuman beralkohol ini. Di mana jika dilihat di dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, Investasi untuk industri minuman keras terbuka untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Investasi diluar daerah yang disebutkan dapat dilakukan dengan syarat mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Usulan Gubernur.

Pemerintah berpandangan pada empat wilayah tersebut telah banyak industri minuman keras lokal dan budaya/kebiasaan yang mengkonsumsi Alkohol dalam acara pesta atau menyambut tamu seperti kebiasaan beberapa suku di Papua Barat. Dengan diaturnya investasi dan peredaran Minuman Keras secara legal, pemerintah beranggapan akan lebih mudah mengendalikan serta mengontrol produksi dan peredarannya, sehingga menghindari peredaran miras oplosan tak berizin yang menyebabkan korban tewas.

Hanya disampaikan Kapitra, bahwa legalisasi Industri miras semestinya bukanlah jalan keluar dari upaya pemerintah melakukan kontrol terhadap peredaran minuman keras di penjuru Indonesia tersebut. Jika dinilai dari sisi kemanfaatannya, miras dianggap lebih menimbulkan banyak mudharat.

“Minuman beralkohol terbukti menyebabkan orang yang mengkonsumsinya kehilangan akal dan kesadaran sehingga akan meningkatkan tingkat kriminalitas. Bisa dilihat pula dari pelaku kejahatan/kriminal yang sebagian besarnya menkonsumsi minuman keras beralkohol,” jelasnya.

Karena dampak dan daya rusak yang cukup besar dari konsumsi minuman beralkohol, Kapitra menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan sisi keamanan rakyat. Ditelisik dari sisi hukum, kesehatan, sosial, dan mental, minuman keras berefek buruk bagi masyarakat. Bukan hanya di Indonesia saja, bahkan seluruh masyarakat di dunia juga mengalami hal yang sama jika mengonsumsi minuman keras itu.

“Apalagi disisi agama, Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sangat melarang konsumsi minuman keras yang akan membuat manusia kehilangan akal dan kesadaran.

Atas dasar itu semua, Kapitra pun berharap agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

“Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah semestinyalah Pemerintah meninjau ulang dan merevisi Peraturan Presiden tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait