RUU Otsus Penting Demi Angkat Martabat Rakyat Asli Papua

Jakarta, Redaksikota.com – Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma mengajak semua komponen memberikan masukan terhadap Revisi UU Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) agar produk regulasinya bisa mengakomodir kepentingan orang Papua asli.

“Persoalan Otsus ini persoalan negara, kita minta MRP (Majelis Rakyat Papua – red) apa konsep daerah, kita sama-sama berjuang agar bisa sesuai dengan keinginan kita,” kata Mafma dalam webinar yang digelar oleh PMKRI melalui virtual, Senin (22/2/2021).

Bacaan Lainnya

Ia ingin masukan dan aspirasi yang masuk sifatnya konstruktif, bukan destruktif salah satunya adalah meminta referendum.

“Tentu kita harap ada tawaran yang jadi solusi untuk menjawab persoalan di Papua. Kalau tawarannya hanya minta referendum dan merdeka, maka pemerintah pusat tidak akan memberikan itu, bahkan kita semua bisa dicap sebagai separatis. Karena yang menentang negara bisa dianggap separatis,” ujarnya.

Mafma berharap besar proses politik di daerah berjalan dengan baik, sehingga semua aspirasi rakyat asli Papua bisa diakomodir.

“Silakan proses politik di daerah berjalan sesuai yang diinginkan, tapi proses negara juga harus tetap berjalan,” imbuhnya.

Yang jauh lebih penting di benak Mafma saat ini adalah bagaimana negara bisa menjalankan tugas dan fungsinya terhadap Papua yang merupakan bagian dari integral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya hanya bicara cuman satu, rakyat Papua harus hidup aman, damai dan sejahtera. Jangan rakyat politik hanya jadi korban sosial, politik dan sebagainya, kita harus lawan itu,” tegasnya.

Otsus Papua untuk Rakyat Papua Asli

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB) Anthon Rumbruren. Ia menilai bahwa UU Otsus penting ada untuk memberikan perhatian kepada masyarakat Papua asli.

“Kalau kita bicara pembangunan di UU Otsus maka kita bicara tentang orang asli Papua,” kata Anthon.

Dan di dalam UU Otsus itu, ada perwakilan masyarakat Papua secara yuridis untuk menyalurkan aspirasinya, yakni melalui lembaga MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

“MPR itu bekerja untuk negara memberikan ruang dan salurkan aspirasi masyarakat adat dan lainnya. Kita harus dukung sama-sama dengan DPRP. Kami MPR dan DPRP sudah jelas. Artinya di sini kewenangan sudah diberikan oleh pemerintah pusat melalui jalur hukum bahwa MRP berjalan melalui UU Otsus,” paparnya.

Masih di dalam acara yang sama, Akademisi Universitas Cendrawasih Papua, Prof DR Melkias Hetaria berpesan agar RUU ini benar-benar dikawal agar bisa menghadirkan produk konstitusi yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Papua.

Apalagi saat ini draf RUU Otsus Papua tengah berada di DPR RI untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah.

‘Sekarang ini bolanya sudah ada di DPR, makanya pak Filep Wamafma ini yang punya main bola itu. Pada prinsipnya pemerintah sangat terbuka menerima masukan-masukan yang ada di DPD dan DPR RI pusat,” kata Melkias.

Terakhir, bagi Melkias, RUU Otsus Papua sangat penting dalam rangka meningkatkan derajat, harkat dan martabat masyarakat Papua secara keseluruhan

“Revisi ini sangat penting dilakukan agar aturan itu bisa mengatur kita lebih baik lagi dengan tujuan mengangkat derajat dan martabat masyarakat Papua sama dengan saudara-saudara masyarakat lainnya sesuai dengan tujuan Otsus itu,” tambahnya.

Pos terkait