Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Percepat Investasi dan Buka Lapangan Kerja Baru

Redaksikota.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartato menyampaikan, bahwa 51 aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan ruang bagi kemudahan berinvestasi di dalam negeri.

Ia mengatakan, bahwa untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas.

Bacaan Lainnya

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru,” kata Airlangga, Minggu (21/2/2021).

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa dengan membuat berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas: (1) Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Kemudian, (2) Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Disamping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Dengan penjelasan itu, Airlangga meyakini betul bahwa sektor ekonomi tanah air akan bisa didongkrak dengan kepastian izin investasi yang berdampak pada efisiensi kegiatan usaha di Indonesia.

“Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” ujarnya.

Selain memberikan karpet merah bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.

Airlangga menyebut bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Dan sebagai aturan turunannya, terdapat 4 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja,” terangnya.

Salah satu perdebatan di kalangan para pekerja dan serikatnya adalah tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dan Airlangga mehyebutkan bahwa di dalam UU Cipta Kerja sendiri telah diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan TKA, yakni untuk transfer knowledge serta tim pelaksana khusus saja, bukan unskill workers.

“Di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Menko Airlangga.

Pos terkait