4 IRT Ditahan Bersama Balitanya, Komisi III Minta Kedepankan Aspek Kemanusiaan

ahmad sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Redaksikota.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni memberikan responnya terhadap penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga (IRT) bersama bayinya yang masih menyusui, di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Apalagi penahanan terhadap mereka hanya karena melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar, di Desa Wajageseng karena aktivitas pabrik gudang yang mencemari lingkungan mereka.

Bacaan Lainnya

Sahroni menilai, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu tidak bijak. Penahanan para IRT yang turut membawa bayinya, menurutnya tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” kata Sahroni, Senin 22 Februari 2021.

Sahroni menjadi penjamin, agar keempat IRT tersebut bisa dibebaskan. Ia menambahkan, dalam melakukan penegakkan hukum, harusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, kata Sahroni, jelas-jelas para IRT melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” ujar Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa anaknya yang masih bayi berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang ada di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan pengerusakan.

Pos terkait