Jangan Main-main, Mahasiswa Papua yang Pro Referendum Bisa DO

IMG 20210207 WA0009

Bali – Selasa (9/2) Jangan main-main bagi mereka yang terus lantang menyuarakan untuk merdeka dan berusaha sebarkan separatisme di lingkungan kampus.

Aliansi Mahasiswa Papua biasa disingkat AMP di Bali akan bernasib sama apabila mereka terlalu lantang bersuara untuk merdeka dan ingin memisahkan diri mereka dari NKRI.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-Drop Out (DO) karena terpapar faham separatis Organisasi Papua Merdeka. Langkah Unversitas tersebut didukung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan melakukan pendampingan hukum kepada Universitas Khairun Ternate.

Hal ini disampaikan pada saat press release di aula kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin secara langsung Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit beserta pejabat utama Kejati Malut.

Berdasarkan hasil tersebut, keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari prodi Kimia, ISK prodi PPKN, FK prodi Teknik Elektro dan FA dari prodi Kehutanan.

Selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga secara resmi dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi Negara. Pihak Kejaksaan Tinggi bertindak sebagai instansi pemerintah pada saat pihak Unkhair mendapatkan gugatan akibat dari pemberhentian empat mahasiswa karena sudah ikut dengan West Papua Merdeka, tentu ini sudah bertantangan dengan konstitusi dan undang-undang.

Memang empat mahasiswa ini sudah mempunyai argument untuk menyampaikan pendapat tapi penyampaian pendapat mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada apalagi mereka ini adalah mahasiswa.

Tentunya etika harus ditempatkan pada posisi yang baik karena mereka ini mahasiswa, maka apapun tindakan mereka yang melanggar etika maka Universitas tidak segan-segan mengambil tindakan walaupun mereka gugat Universitas hingga tingkat kasasi yang sementara diproses.

Sebelumnya pecalang desa Bali khususnya di daerah Renon juga telah memasang spanduk yang menghimbau agar tidak melakukan aksi Demo di tengah Pandemi Covid-19. Beberapa spanduk himbauan larangan unjuk rasa tertempel di beberapa lokasi strategis di sekitar Renon. Spanduk bertuliskan “Dilarang Melakukan Kegiatan Aksi Demo di Wilayah Wewidangan Desa Adat Renon dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Demi Terwujudnya Renon yang Sehat, Tertib, Aman dan Nyaman”. Hal itu berlaku untuk semua aksi demo termasuk mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP.

Pos terkait