Willy Agus Utomo Komitmen 22 Tahun FSPMI Tetap Bersama Buruh

20201112 192925
Ketua FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

Redaksikota.com – Hari ini, organisasi buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merayakan hari lahirnya yang ke 22 tahun.

Sejak dideklarasikan tanggal 6 Februari 1999 yang lalu hingga kini, FSPMI menjadi motor pergerakan perjuangan hak-hak dan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, bahwa di hari ulang tahun organisasinya yang ke 22 tahun ini, pihaknya bertekad untuk terus berjuang demi kaum buruh Indonesia pada umumnya dan terkhusus di Provinsi Sumatera Utara.

“Dirgahayu FSPMI kami, semoga kami akan terus bersama kaum buruh, wujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya,” ucap Willy dalam siaran persnya di kantornya, Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa Km 13,1 GG Dwi Warna No 1, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Willy, organisasinya masih cukup muda di Indonesia, akan tetapi perjuangan dan perlawanannya terhadap hak kaum buruh sangat militan dan konsisten.

Bahkan sampai saat ini, FSPMI kata dia masih terus melawan kebijakan pemerintah yang kerap mengebiri hak kaum buruh seperti penolakan terhadap UU Cipta Kerja, berjuang untuk kenaikan upah, pesangon, jaminan pensiun buruh dan perjuangan kesejahteraan buruh lainya.

“Kita sudah melewati 20 tahun pertama dalam perjuangan bersama buruh. Dalam HUT kali ini kami mengusung tema menyongsong 20 tahun ke depan untuk meraih kesejahteraan kaum buruh,” ungkap Willy.

Khusus di Provinsi Sumut, lanjut Willy, FSPMI Sumut sudah mewarnai pergerakan buruh kurang lebih 11 tahun, tentunya telah banyak pula pencapaian yang digapai organisasi ini, mulai dari perjuangan kenaikan upah, pembelaan PHK terhadap kaum buruh, perjuangan hak normatif dan advokasi buruh lainya.

Dan catatan kritis untuk Sumut, kata Willy, tahun ini buruh Sumut sangat dikecewakan oleh Gubernur Sumatera Utara, yakni terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK), dimana kata dia, dari 33 Kabupaten Kota di Sumut hanya Kota Medan yang dinaikan UMK-nya.

“Terkait tidak naiknya UMK lain selain Medan, kami beberapa elemen buruh di Sumut telah sepakat bulan Februari ini akan melayangkan gugatan di PN Medan,” papar Willy.

Menurutnya, tidak ada alasan apapun untuk tidak menaikan upah buruh. Selain melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tentang kenaikan upah, inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut juga tidak mengalami minus.

“Bahkan kami sudah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh mengalami lonjakan kenaikan. Kita sudah survei pasar, rata-rata upah harusnya mendekati Rp 4 juta untuk Medan dan Deli Serdang. Maka kita akan terus berjuang dengan menggugat SK Gubsu terkait UMK tahun ini,” tutupnya. []

Pos terkait