Redaksikota.com, Jakarta – Araki Masayuki, yang diketahui sebagai kreditur membuat surat terbuka, isinya mengeluhkan sulitnya proses pemberesan harta pailit dalam suatu perkara kepailitan di Indonesia.
Araki mengaku sebagai kreditur dalam sebuah perkara kepailitan yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 9 November 2017 lalu, namun hingga kini belum ada pemberesan dan penjualan harta pailit yang ditangani oleh pihak kurator.
Adapun perkara kepailitan dimaksud bernomor: 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama Esih Sukaesih.
“Bahwa saya tidak dapat mengerti mengapa menjual aset-aset yang ada dalam perkara pailit ini menjadi begitu sulit, padahal saya cukup tahu bahwa aset-aset tersebut adalah aset yang memiliki nilai pasar yang cukup baik dan seharusnya tidak sulit untuk dijual,” kata Araki dalam suratnya.
“Sejak diputus pailit pada 9 November 2017, terhitung telah berjalan 3 tahun lebih, bagi saya proses dalam keseluruhan perkara pailit ini terlalu panjang dan pada akhirnya pun kembali saya harus menanti dan terus menanti ketidak jelasan ini,” ungkap pengusaha asal Jepang itu.
Berikut isi lengkap surat terbuka Araki Masayuki yang diterima wartawan pada Kamis (28/1/2021).
Nasib Seorang Kreditur Dalam Menunggu Pemberesan Harta Pailit
Bahwa ternyata sulit sekali bagi seorang kreditur untuk mendapatkan suatu kepastian mengenai proses penyelesaian pemberesan harta pailit dalam suatu perkara kepailitan di Indonesia.
Hal ini dialami oleh saya pribadi, sebagai kreditur dalam suatu perkara kepailitan dimana pihak yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah Ny. Esih Sukaesih (Dalam Pailit).
Bahwa perkara pailit ini telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 9 November 2017 dan dalam putusan itu telah ditunjuk pula Tim Kurator Bpk. Jamin Ginting dan bpk Indra, yang bertugas menyelesaikan pemberesan seluruh harta Ny. Esih Sukaesih untuk dijual dan dibagikan kepada seluruh kreditur yang terdaftar.
Perlu diketahui bahwa sebelum dinyatakan pailit dan hartanya Esih Sukaesih disita oleh kurator, terhadap harta Esih Sukaesih telah diletakkan sita eksekusi atas permohonan saya, sebagai pelaksanaan putusan BANI yang mewajibkan Esih Sukaesih membayar sebesar Rp. 12,6 Milyar kepada saya dan perusahaan.
Sebelum pelaksanaan lelang dilakukan ternyata Esih Sukaesih telah dinyatakan pailit atas permohan 2 krediturnya.
Saya sendiri adalah seorang kreditur yang telah terdaftar dan telah diakui nilai tagihan nya oleh tim kurator yaitu dengan nilai tagihan total keseluruhannya adalah sebesar kurang lebih Rp.12,6 miliar baik saya sebagai pribadi maupun mewakili perusahaan saya.
Bahwa sejak dinyatakan pailit pada 9 November 2017 hingga saat ini saya masih terus dan terus menunggu proses pemberesan dan penjualan harta pailit, dan saya pun menduga ada indikasi kebohongan dalam pailit Esih Sukaesih.
Bahwa saya memahami ada proses yang harus ditempuh dan dilakukan oleh Tim Kurator, namun terlepas dari itu semua, sebagai orang yang memiliki piutang/tagihan dalam perkara ini, dengan nilai tagihan yang bagi saya pribadi adalah nilai yang tidak sedikit, proses menunggu dan penantian untuk mendapat pembayaran menjadi sudah terlalu lama dan bagi saya nampak seolah tidak ada ujungnya.
Saya memang mendapat berbagai laporan bahwa upaya proses penjualan terus dilakukan Tim Kurator walaupun saya tidak benar-benar memahami persis seperti apa prosesnya, namun selalu hasil akhir yang saya dapati adalah upaya penjualan itu kembali gagal dan hal ini berjalan terus seperti itu, seolah tiada akhirnya.
Bahwa saya tidak dapat mengerti mengapa menjual aset-aset yang ada dalam perkara pailit ini menjadi begitu sulit, padahal saya cukup tahu bahwa aset-aset tersebut adalah aset yang memiliki nilai pasar yang cukup baik dan seharusnya tidak sulit untuk dijual.
Sejak diputus pailit pada 9 November 2017, terhitung telah berjalan 3 tahun lebih, bagi saya proses dalam keseluruhan perkara pailit ini terlalu panjang dan pada akhirnya pun kembali saya harus menanti dan terus menanti ketidak jelasan ini. Sementara debitur pailit yaitu Esih Sukaesih masih bisa bebas seenak hatinya kesana kemari dan berpesta-pesta dengan teman-temannya yang tentunya mengeluarkan uang yang cukup banyak, padahal seharusnya seluruh harta kekayaannya sudah dalam sita kurator.
Bahwa saya tidak tahu apakah semua proses perkara kepailitan yang ada di Indonesia harus berjalan selama dan serumit ini, namun saya sungguh berharap dapat menemukan adanya keadilan dan kepastian waktu untuk menerima pembayaran dari proses pemberesan yang dilakukan oleh Tim Kurator Bpk Jamin Ginting.
Demikian surat terbuka ini saya buat dalam kapasitas dan kepentingan saya secara pribadi.
Jakarta, 27 Januari 2021
Araki Masayuki