Redaksikota.com – Dalam rangka mengawal sidang ke 4 judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dimana unjuk rasa akan dilangsungkan aksi di 18 titik. Untuk aksi di Jakarta, dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Senin 18 Januari 2021.
“Aksi-akai di daerah ada di 18 titik akan tetap kami lakukan, ini adalah untuk sampaikan aspirasi kami kaum buruh. Aksi ini nanti tanggal 18 Januari saat sidang MK, dan ini adalah aksi ke 4,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Sabtu (16/1/2021) .
Said juga mengatakan, untuk surat pemberitahuan sudah disampaikan ke pihak kepolisian. “Ijin dan pemberitahuan sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” jelasnya.
Unjuk rasa yang akan digelar pukul 10.00-12.00 WIB di Jakarta, akan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah peserta aksi unjuk rasa yang datang, juga akan dibatasi maksimal 50 orang. “Aksi akan diiikuti 30 sampai 50 orang, tentunya dengan protokol kesehatan, memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Selain digelar langsung, aksi unjuk rasa tersebut akan disiarkan langsung melalui live di beberapa sosial media yang dimiliki KSPI. “Aksi akan diikuti aksi virtual, kami live streaming di Facebook dan Instagram. Aksi kemarin kami ditonton sebanyak 306.000 orang,” paparnya.
Dalam sidang ke 4 tersebut, akan masuk dalam agenda mendengarkan keterangan dari termohon yakni pemerintah dan DPR RI. “Ageda sidang ke 4 yaitu mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR,” Ujar Said.