Redaksikota.com – Kasus dugaan suap dengan tersangka Jaksa Pinangki, sudah diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor dengan tuntutan selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 500.000 dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie pun menanggapi tuntutan ringan tersebut, “Saya menilai tuntutan yang diberikan terhadap Jaksa Pinangki ini terlalu ringan atau tak sebanding dengan kasusnya. Keterlibatan jaksa Pinangki termasuk extra ordinary corruption,”jelas Jerry, dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/1/2020).
Dia menambahhkan, apalagi kasus ini melibatkan Joko Tjandra dengan kerugian triliunan uang negara. Konspirasi Jaksa Pinangki dan hukumannya tak berbanding. Padahal bisa saja tuntutannya 20 tahun penjara dan paling sedikit 8 tahun.
“Pinangki didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat. Nah kalau kasus dengan hukuman 4 tahun terlalu ringan, apalagi dia seorang pejabat publik. Padahal Pinangki menerima suap Rp6,6 miliar,”tegas Jerry lagi.
Jerry membandingkan kasus Pinangki dengan Politisi Demokrat Angelina Sondakh yang divonis 17 tahun penjara. “Kalau menurut saya hukumannya paling pas 12 tahun penjara,”pungkasnya.