Redaksikota.com, Jakarta – Seorang pemilik villa di Bali bernama Hartati mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus jual beli villa di Bali.
Surat terbuka tertanggal 28 Desember 2020 itu berisi ucapan terima kasih atas telah dikembalikannya 8 sertifikat dan dilaksanakan eksekusi, sekaligus permohonan perlindungan hukum dan keadilan untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
terhadap 5 terpidana Mahkamah Agung yang belum dilaksanakan.
“Dengan segala kerendahan hati saya sangat memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI untuk mendapatkan hak saya kembali serta mengabulkan permohonan saya untuk melaksanakan eksekusi terhadap 5 terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI sebagai muara tertinggi Hukum di Indonesia. Saya tidak berniat mengadu atau bermaksud melaporkan tetapi saya memohon keadilan yang belum saya dapatkan,” bunyi surat Hartati.
Berikut isi lengkap surat terbuka Hartati kepada Jaksa Agung, yang salinannya diterima wartawan pada Sabtu (2/1/2021).
Jakarta, 28 Desember 2020
Kepada Yang Mulia:
Bapak Jaksa Agung RI
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No.1
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Surat Terbuka: Ucapan Terima Kasih Atas Telah Dikembalikan 8 (delapan) Sertifikat dan Dilaksanakan Eksekusi Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Untuk Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap 5 Terpidana Mahkamah Agung RI Yang Belum Dilaksanakan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan Hormat,
Pertama-tama saya menghaturkan banyak terima kasih atas telah dikembalikan 8 (delapan) sertifikat dan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 134k/Pid/2020 atas nama Terpidana I Putu Adi Mahendra, S.H.,M.Kn (saat itu staff Notaris Hartono) dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dimana pada tanggal 3 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan terdakwa sudah menjadi narapidana di Rutan Gianyar.
Adapun AMAR PUTUSAN yang menyatakan Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, S.H.,M.Kn (staff Notaris Hartono) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT yang dilakukan secara bersama-sama” dengan para terdakwa lainnya yang dimana juga sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor:
- 534k/pid/2020 atas nama Terdakwa Hartono, SH dengan pidana penjara selama 4 tahun
2.535k/pid/2020 atas nama Terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
3.544k/pid/2020 atas nama Terdakwa Suryady alias Suryady Azis dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
4.555k/pid/2020 atas nama Terdakwa Asral Bin H Muhamad Sholeh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
5.557k/pid/2020 atas nama Terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dengan pidana penjara selama 4 tahun.
KRONOLOGIS KASUS:
PT BALI RICH Mandiri merupakan sebuah perusahaan yang memiliki aset properti BALI RICH VILLA UBUDyang berdiri di atas tanah seluas 7.355 meter persegi dan terdiri dari 17 unit villa dengan 19 kamar, restoran,kolam renang dan spa beserta fasilitas dan perlengkapannya.
Pada awalnya, saya berencana menjual BALI RICH VILLA UBUD (PT. BALI RICH Mandiri) hanya kepadaAsral Bin H Muhamad Sholeh senilai Rp 38 (Tiga puluh delapan) Milyar. Saya tidak pernah menjualkepada Tri Endang Astuti dan Suryady. Saya tidak pernah menawarkan menjual kepada Suryady yang saya
tahu persis keadaan keuangan Suryady. Karena Suryady adalah mantan karyawan saya di Singapura. Sayamemberhentikan Suryady pada bulan April 2016 karena Suryady mengganti saham milik saya ke namaSuryady secara MELAWAN HUKUM.
Dalam Hukum pembenaran saham di Singapura, saya sudahmenang sesuai dengan Putusan High Court of the Republic of Singapore Nomor HC/ORC 497/2016.Dalam proses jual-beli BALI RICH VILLA UBUD, pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp 1 (Satu) Milyardilakukan pada tanggal 9 Juli 2015. Dengan perjanjian Asral akan mencicil dan membayar LUNASsampai dengan batas waktu yang sudah disepakati yaitu 31 Desember 2016. Namun sampai dengansaat ini tidak pernah ada pembayaran/ cicilan sampai dengan PELUNASAN.
PENGAKUAN para terdakwa pada saat pembuktian di persidangan adalah bukti murni yang SAH dan TIDAK TERBANTAHKAN yaitu:
1.Semua terdakwa telah mengaku bahwa RUPS PT Bali Rich Mandiri yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono tanggal 21 Desember 2015 TIDAK PERNAH ADA dengan kata lain PALSU . Hendro mengaku dari MULUTNYA SENDIRI RUPS tidak pernah ada. Terkuak/ terbongkar niat jahat I Hendro Nugroho Prawiro Hartono membuat RUPS palsu dan menjadikan dirinya sebagai pemimpin RUPS adalah untuk menguasai saham Alm. Rudy Dharmamulya (suami saya) dengan cara jahat yaitu TANPA MEMBAYAR.
2.Semua terpidana mengaku harga jual beli 1000 lembar saham PT Bali Rich Mandiri sebesar Rp 38 (Tiga puluh delapan) Milyar dan Asral baru membayar Down Payment Rp 1 (Satu) Milyar pada tanggal 9 Juli 2015. Dengan cara mentransfer kepada Hartati sejumlah Rp 500 (lima ratus) juta rupiah dan kepada Djarius Rp 500 (lima ratus) juta rupiah. Djarius adalah pemegang saham 10 (sepuluh) persen yang seharusnya menerima Rp 3.8 (Tiga milyar delapan ratus) juta rupiah tetapi sampai saat ini Djarius juga hanya menerima Rp 500 (lima ratus) juta rupiah saja dan belum menerima PELUNASAN. Asral sudah mengakui UANG Rp 1 (Satu) Milyar adalah Down Payment dan bukan PELUNASAN.
3.Terpidana Asral, Tri Endang Astuti, dan Suryady dalam keterangan saat persidangan mengakui tidak pernah melunasi nilai jual beli sebesar Rp 38 (Tiga puluh delapan) Milyar . Terkuak/ terbongkar Suryady tidak bisa membuktikan bukti pembayaran SATU SEN pun.
4.Terpidana Asral, Tri Endang Astuti dan Suryady sejak tahun 2015 telah menguasai tanpa HAK secara fisik, mengoperasikan BALI RICH Villa Ubud, dengan mengganti nama menjadi ASHOKA TREE RESORT dan MENIKMATI HASILNYA sampai saat ini. Termasuk 2 mobil APV dan beberapa motor. Mereka membuat pengumuman melarang saya untuk memasuki Villa tersebut SAMPAI SAAT INI.
INTI KASUS sangat sederhana yaitu ASRAL TIDAK MEMBAYAR LUNAS harga jual beli yang sudah disepakati sebesar RP 38 (Tiga puluh delapan) Milyar. Semua nya sudah terbongkar/terkuak bahwa pemufakatan jahat bersama-sama yang sudah terencana untuk memiliki properti seharga Rp 38 (Tiga puluh delapan) Milyar hanya dengan membayar Down Payment Rp 1 (Satu) Milyar. Dengan tipu muslihat membodohi Hartati Down Payment Rp 1 (Satu) Milyar seolah-olah dianggap SUDAH LUNAS. Sangat tidak masuk akal tanah seluas 7.335 beserta bangunan berikut isinya berharga Rp 1 (Satu) Milyar.
Putusan Majelis Hakim PN Gianyar berpedoman pada fakta persidangan. Kebenaran yang sebenar-benarnya. SEMUA SUDAH SANGAT JELAS TERANG BENDERANG.
1.Tidak pernah ada RUPS tanggal 21 Desember 2015. Dimana Hendro menjadikan dirinya KETUA RAPAT PALSU.
2.Tidak pernah ada jual beli saham PT Bali Rich tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Asral.
3.Tidak pernah ada jual beli saham PT Bali Rich tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Tri Ending Astuti.
4.Tidak pernah ada Jual beli saham PT Bali Rich tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Suryady.
Pada tahap penyidikan, Penyidik MABES POLRI untuk KEPENTINGAN tugas kepolisian dalam membuktikan atau mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran TANDA TANGAN yang sesungguhnya, penyidik sudah melakukan permintaan pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan prosedural tata cara dan memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan ALAT BUKTI. Hasil dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK MABES POLRI dan Ahli GRAFONOMI menyatakan TANDA TANGAN Hartati NON IDENTIK alias PALSU. Sudah terang benderang, ditemukan ALAT BUKTI (tanda tangan Hartati di PALSUkan). JADI SUDAH TIDAK ADA YANG PERLU DIPERDEBATKAN LAGI DAN DIULANG.
ALAT BUKTI lebih kuat dari keterangan para terpidana yang berubah-ubah
Suryady juga memalsu tanda tangan saya di Singapura dimana tanda tangan saya juga dinyatakan NON IDENTIK alias PALSU. Hasilnya sama antara Laboratorium Forensik Singapura dan PUSAT LABORATORIUM FORENSIK MABES POLRI menyatakan NON IDENTIK alias PALSU. DUA Laboratorium Forensik dari DUA negara yang berbeda yaitu Indonesia dan Singapura menyatakan sama yaitu NON IDENTIK alias PALSU.
Notaris Hartono juga sudah melakukan upaya hukum PRA PERADILAN di PN Jakarta Selatan atas penetapannya menjadi tersangka namun permohonannya DITOLAK.
Pembuktian secara cermat oleh Majelis Hakim PN Gianyar berdasarkan keterangan para SAKSI, PARA TERDAKWA dan ALAT BUKTI. Proses hukum sudah prosedural yang dimulai dari tahap pemeriksaan KEPOLISIAN. KEJAKSAAN dan proses pembuktian cermat MAJELIS HAKIM. Bahwa semuanya juga sudah dikuatkan dalam putusan KASASI Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.
Karena apa yang menjadi persoalan hukum dan sudah menjadi putusan seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan demi penegakan hukum. Jangan berkutat terus pada memuluskan kejahatan. Yang menimbulkan adanya 2 (dua) putusan Majelis Hakim yang berbeda dibawah 1 (satu) naungan Lembaga Tinggi yang sama yaitu Mahkamah Agung RI. Dengan berbagai macam trik pembohongan publik memutar balik fakta merekayasa menuduh Hartati seolah-olah mengingkari tanda tangan.
Saya menolak dengan tegas saya tidak pernah menerima pelunasan Rp 38 (Tiga puluh delapan) Milyar. Sudah jelas saya tidak pernah menandatangani SURAT JUAL BELI SAHAM YANG SEOLAH-OLAH SUDAH LUNAS dan sudah jelas RUPS PT BALI RICH Mandiri tanggal 21 Desember 2015 TIDAK PERNAH ADA.
Seharusnya Asral sadar kalau Asral membayar LUNAS harga yang sudah disepakati Rp 38 (Tiga puluh delapan) Milyar. Tidak akan terjadi kasus. Tidak ada proses Hukum. Pidana ini semua BERASAL dari perbuatan sesuai dengan PERAN masing-masing. Ini negara HUKUM. Mengambil HAK yang bukan HAKNYA tidak semudah yang dibayangkan. Semuanya sudah terkuak/terbongkar di Pengadilan
Saya mengingatkan rangkaian peristiwa yang juga sudah saya sampaikan di depan Majelis Hakim PN Gianyar:
Pada tanggal 20 Nopember 2015, saya dipanggil oleh Tri Endang Astuti bertempat di Café Mokka Puri Indah Mall Jakarta. Ketika saya datang, sudah ada Hendro, Suryady dan Asral. Tri Endang memaksa saya tanda tangan PELUNASAN dan saya tidak mau karena saya memang BELUM TERIMA PELUNASAN. Tri Endang menakut-nakuti saya mengancam akan memanggil KOPASSUS dan ANGKATAN LAUT sambil tangannya memencet- mencet tombol HP.
Hendro menganggap saya bodoh mengatakan punya ALAT MONITOR yang bisa memonitor semua isi sms dan memonitor kepada siapa saja saya berkomunikasi juga mengancam keselamatan saya sambil tangannya memencet-mencet tombol HP yang katanya sedang memanggil POLISI karena saya tidak mau TANDA TANGAN.
Hendro juga menantang, “Apakah mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan HUKUM ?’’ Karena saya tinggal di Indonesia negara Hukum saya memilih menyelesaikan dengan HUKUM. Suryady menghina Alm Rudy Dharmamulya ALM SUAMI SAYA TERCINTA dengan mengatakan BUANG SIAL. Disini harga diri saya berontak. Naluri sebagai seorang IBU yang mempertahankan hak anak-anak saya semakin bertekad bulat menyelesaikan secara HUKUM.
Terkait Putusan PN Gianyar yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. Terkait eksekusi yang harus dilakukan kepada 5 (lima) orang terpidana diatas sudah dijatuhkan sejak bulan Juni 2020, tetapi tidak dilaksanakan hingga saat ini.
Terpidana Hartono yang adalah Notaris yang berpraktek di Kabupaten Badung, Bali kantornya masih beraktifitas seperti biasa, dengan sadar sengaja tidak menghormati/mengabaikan/melawan putusan hukum.
Terlebih lagi terpidana atas nama Suryady dengan bangga melenggang bebas dan leluasa bepergian ke Singapura mengecoh SURAT CEKAL.
Sedangkan terpidana I Putu Adi Mahendra (staff Notaris Hartono) yang didakwa dengan “pasal penyertaan, pembantuan dan turut serta” sudah di EKSEKUSI sejak tanggal 3 Juni 2020, tetapi kelima terpidana yang merupakan ‘aktor intelektual’ masih bebas.
CATATAN KHUSUS: Terpidana Asral pada tanggal 18 Desember 2020 datang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di PN Gianyar. Dan sudah dijadwalkan untuk sidang tanggal 7 Januari 2021.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UUD 45, seharusnya “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Tetapi kelima terpidana melawan putusan Mahkamah Agung RI dimana terpidana Asral, Tri Endang Astuti dan Suryady tetap bersikukuh menguasai properti dan berusaha menjualnya. Dan tetap menikmati hasil operasional selama 5 tahun lebih sampai saat ini.
Melalui surat terbuka ini saya memohon perlindungan Hukum DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Dengan segala kerendahan hati saya sangat memohon kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI untuk mendapatkan hak saya kembali serta mengabulkan permohonan saya untuk melaksanakan eksekusi terhadap 5 terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI sebagai muara tertinggi Hukum di Indonesia. Saya tidak berniat mengadu atau bermaksud melaporkan tetapi saya memohon keadilan yang belum saya dapatkan.
Demikian curahan hati saya yang paling dalam. Saya hanya seorang ibu rumah tangga biasa. Saya hanya seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak Alm. Rudy Dharmamulya sebagai suami yang telah dipanggil Tuhan, dan dalam perjuangan mempertahankan Hak anak-anak saya.
Mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang berkenan. Sebagai warga negara Indonesia saya sangat berhati-hati tidak berani berbuat yang melanggar hukum. Saya sangat menghormati dan patuh kepada Hukum. Tetapi saya sebagai korban telah bertubi-tubi dizolimi dengan berbagai rekayasa lawan memutar balik fakta dengan segala upaya membunuh karakter pembohongan kepada public termasuk mengancam keselamatan jiwa saya sehingga membuat hidup saya tidak nyaman.
Wassalamualaikum
Hormat saya,
Korban & Pencari Keadilan
HARTATI
Tembusan:
1.YTH Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo
2.YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
3.YTH Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
4.YTH Bapak Kemenkumham
5.Arsip