Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan FPI

Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia telah menyatakan sikap terkait pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.Keputusan dari Forum Komunikasi dan Konsolidasi BEM/DEMA dari Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren dan bersistem Pesantren se-Indonesia ini disampaikan langsung oleh Busro Abadin selaku Presidium Nasional.”Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara,” ujar Busro Abadin.Menyikapi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Bahwa Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren se-Indonesia yang termuat pada putusan surat nomor : PP/54/BPH Nas-III/1/2021 sepakat untuk menyatakan sikap: 1. Mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan. 2. Meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. 3. Sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. 4.

Pos terkait