INILAHCOM, Jakarta – Putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum pemohon dengan Nomor Perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, menyatakan bahwa kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab penyidikannya dilanjutkan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan Praperadilan (Prapid) ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Prapid tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Aby, Kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut. Pascaputusan praperadilan pihaknya akan segera berkordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses pemeriksaan lanjutan kasus tersebut.
“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (29/12) ini menyatakan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.