Makassar, Redaksikota.com – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Rahmat Soekarno menilai bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah regulasi yang perlu mendapatkan dukungan yang positif dari semua kalangan khususnya para praktisi hukum di Indonesia.
Pasalnya, ia menilai bahwa UU tersebut adalah sebuah produk hukum yang sangat baik khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat.
“Bahwa UU Cipt Kerja harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum. Dari semua produk UU Cipta kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja ke masyrakat,” kata Rahmat dalam webinar yang digelar oleh HMI Korkom Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan Tema “Telaah Kritis UU Cipta Lapangan Kerja: Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Freshgraduate” melalui zoom meeting, Jumat (25/12/2020).
Apalagi di situasi pandemi COVID-19 ini, Indonesia sedang melakukan upaya proyeksi perbaikan ekonomi karena hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Ia menyebut, di semester awal tahun 2021 mendatang, ada target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.
“2021 smester awal Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semeter kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5% seperti biasanya,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa UU Cipta Kerja ini bisa sangat membantu untuk mewujudkan perbaikan ekonomi tersebut.
“Untuk mendukung pemulihan ekonomi, UU Cipta kerja menjadi solusi utama yang harus mampu untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
“Apalagi di masa pandemi bukan hanya Indonesia yang merasakan dampak ekonomi sosialnya, tapi sebagian besar Negara lain juga mengalaminya,” imbuh Rahmat.
Dalam kesempatan itu, hadir pula akademisi dari UMI Makassar Rizki Ramadani, SH, MH dan Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar dr Antariksa Putra W.