FPI dan Mahasiswa Jakarta Harap Polisi Berani Adili Habib Rizieq

Redaksikota.com – Koordinator Forum Pembela Islam (FPI), Ibrahim menilai bahwa masih banyak kasus Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab yang belum tuntas dan mengendap di meja tim penyidik Kepolisian. Salah satunya adalah dugaan kasus asusila bersama dengan Firza Husein tahun 2017 lalu.

“Mendesak pihak Kepolisan segera menangkap Muhammad Rizieq Shihab terkait dengan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh berbagai ormas masyarakat,” kata Ibrahim dalam konferensi persnya di bilangan Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Ibrahim, Kepolisian harus benar-benar bisa menegakkan keadilan di Indonesia. Apalagi Habib Rizieq juga merupakan warga negara Indonesia bisa yang juga memiliki hak dan kewajiban hukum di dalamnya.

Sementara dengan kasus Habib Rizieq dan Firza Husein tersebut, umat Islam bisa malu karena ada sosok pimpinan ormas Islam yang seperti itu.

“Karena bagi kami, Rizieq Shihab telah memalukan masyarakat Islam dan Islam itu sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, Ibrahim juga menegaskan bahwa FPI mendukung Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional dari berbagai gangguan dari unsur manapun. Dan jika ada pihak yang melanggarnya, ia meminta Polri bersikap tegas.

“Forum Pembela Islam mendukung pihak Kepolisian dalam menindak siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Apalagi di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, Ibrahim juga menyerukan kepada masyarakat luas untuk ikut menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing.

“Menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di tengah-tengah pandemi,” serunya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Aliansi Aktivis Mahasiswa Jakarta, Fikri Khairulloh juga menyebut beberapa kasus Habib Rizieq yang sempat “terparkir” di meja Kepolisian sebelum ia tinggal di Arab Saudi selama sekitar 3,5 tahun lamanya itu.

Beberapa diantaranya adalah ;

1. Tahun 2016, Habib Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan ceramah Imam Besar Front Pembela Islam itu mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”. Ujaran itu dilontarkan Habib Rizieq di sekitar Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.

Dan hingga saat ini, kata Fikri, belum diketahui kelanjutan proses hukum terhadap laporan ini. Dan Habib Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.

2. Tahun 2016, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan Sukmawati ini terkait dengan pernyataan Habib Rizieq yang menyebut ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’. Kasus ini, kemudian ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada bulan November 2017.

3. Tahun 2017, Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih. Mertua Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas itu dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial.

Hal itu berkaitan dengan ceramah Habib Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Habib Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

4. Tahun 2017, Rizieq tersangka kasus konten pornografi. Yakni terkait percakapan asulia antara Habib Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kasus ini berawal dari konten blog ‘baladacintarizieq‘ yang diunggah pada tanggal 28 Januari 2017. Dalam blog itu, diunggah screenshot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza.

5. Rizieq juga tercatat dilaporkan ke Polda Bali. Dia dilaporkan oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti. Laporan itu dibuat karena Rizieq dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara. Dan hingga sampai saat ini belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Sementara Habib Rizieq sendiri masih berstatus sebagai terlapor.

Menyikapi beberapa kasus hukum yang pernah menjerat Habib Rizieq tersebut, Fikri pun berpandangan bahwa sebagai tokoh umat dan tokoh agama Islam, Habib Rizieq sebaiknya menjadi contoh yang baik dengan menuntaskan kasus-kasus hukum tersebut, apalagi ia mengaku sebagai warga negara yang baik.

“Rizieq Shihab seharusnya mampu mempertahankan kemuliaan dirinya sendiri, menjaga kemuliaan nasab dan menjaga kebeningan jiwanya,” kata Fikri.

Terakhir, ia juga menyinggung beberapa konten ceramah Habib Rizieq yang banyak dilontarkan tausiyah namun dengan diksi-diksi menghinakan dan merendahkan orang lain. Baginya, sebagai ulama, konsekuensi logis adalah bertutur kata yang arif, baik dan bijaksana, bukan mengumpat-ngumpat, yang kecenderungan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Tugas kita hanya menyampaikan dan memperkenalkan Islam melalui cara-cara bijaksana. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain, sungguhpun itu untuk meluruskan akidah dan kepercayaan orang yang nyata-nyata menyimpang dari ajaran Islam,” tutupnya.

Pos terkait