Dukung Langkah Pangdam Jaya dan Kapolda Metro, Mahasiswa Cinta NKRI Siap Lawan Pemecah Belah Persatuan

JAKARTA – Kelompok mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta NKRI menggelar aksi simpatik didepan Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).

Mereka menyatakan mendukung penuh semua langkah penegakan hukum yang di lakukan aparat keamanan khususnya penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak atau kelompok yang memiliki niat jahat memecah belah persatuan umat.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami disini juga untuk mendukung langkah yang dilakukan Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menjaga harmonisasi umat beragama,” tegas Koordinator aksi Fikar.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atas Laporan Polisi No: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016

“Sudah saatnya, Polda Metro dibawah komando Irjen Fadil Imran melakukan penegakan hukum dengan tegas kepada HRS,” ujarnya.

Menurutnya, aksi protes terhadap penegakan hukum adalah upaya bagian dari keadilan, dan kejanggalan hadirnya HRS ke Indonesia menuai pertanyaan bagaimana kabar Laporan Polisi No: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 27 Desember 2016.

Pihaknya melihat adanya situasi yang tidak baik – baik saja dengan penegakan hukum yang ada, equality before the law (Persamaan di mata hukum) adalah hal yang paling mendasar dalam penegakan hukum.

“Namun Indonesia dewasa ini jika di lirik dan di amati kami menilai bahwa hukum seakan – akan tidak berprilaku adil, dalam teori sosiologi tentu hukum memandang dampak sosial namun dalam standarnya hukum tentu memiliki kuasa mengikat/memaksa dan mengatur,” terangnya.

Dikatakannya, jika hukum tidak di tegakan apakah harmonisasi umat bergama baik baik saja tentu tidak, tugas TNI adalah mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

“Apakah salah jika Pangdam berkerja menjaga Harmonisasi umat beragama tentu tidak kemudian apakah salah kepolisian menegakan hukum tentu tidak,” katanya.

Masih kata dia, pencopotan baliho atau spanduk itu tentu karena adanya instruksi melalui Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yaitu penindakan terhadap oknum yang melakukan pemasangan spanduk tanpa izin. Penindakan tersebut berupa sanksi tindak pidana ringan dengan denda paling banyak Rp 500.000 mari kita taati dan menghargai aturan.

“Ini kan logis jika bila copot,” pungkasnya.

Pos terkait