Jakarta, Redaksikota.com – Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), Dr. H Suhardi Somomoeljono, SH, MH, mengukuhkan 50 advokat sebagai Pengurus Pusat KKAI dan Pengurus KKAI DKI Jakarta di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020) siang.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat bekerja kepada Pengurus Pusat KKAI dan KKAI DKI Jakarta. Inilah rumah kita, markas besar yang menjadi wadah bagi seluruh organisasi-organisasi advokat di seluruh Indonesia,” kata Suhardi.
Suhardi menyebut, KKAI merupakan organ tunggal organisasi-organisasi advokat di Indonesia yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dijelaskannya, kewenangan KKAI telah ditegaskan secara normatif-juridis yaitu berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia KKAI memiliki kewenangan dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah yang telah dikuatkan atau disahkan dimuat pada Pasal 33 Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Suhardi menambahkan, dengan lahirnya KKAI pada 23 mei 2002 yang kemudian berhasil mewujudkan lahirnya Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), maka posisi KKAI dimata pemerintah (eksekutif) dan dimata Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) sangat kuat.
“KKAI itu sah. Diatur oleh Pasal 22 Kode Etik Advokat Indonesia, dan disahkan oleh Pasal 33 UU Advokat. Karena itu, kita ingatkan kembali ke teman-teman bahwa inilah rumah kita, ayo kembali ke rumah,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Suhardi, setelah pengukuhan Pengurus Pusat KKAI, pihaknya akan menginformasikan kepada eksekutif, legislatif dan yudikatif bahwa advokat telah memiliki organ tunggal, yakni KKAI.
“Kita akan sampaikan secara formal kepada eksekutif, legislatif dan yudikatif bahwa advokat sudah memiliki organ tunggal yang anggotanya organisasi advokat. Oleh karena itu segala kebijakan nantinya melalui ini (KKAI),” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pendidikan dan Kode Etik Organisasi Advokat KKAI yang juga Ketua Panitia Acara, Dr.Ir. Hadi Purnomo, SH.MH.MM menjelaskan soal fungsi dan wewenang KKAI.
“KKAI adalah wadah berhimpun seluruh organisasi advokat. Tugasnya, melindungi dan mengawasi profesi advokat, meningkatkan kualitas anggotanya, hingga menjalankan fungsi pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan,” terang Hadi.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan KKAI, Sunardi, SH, MH berharap, dengan adanya KKAI maka eksistensi advokat lebih diakui oleh semua pihak.
“Harapan kita, dengan adanya organisasi ini, semua pihak, baik itu masyarakat, negara, lebih mengakui eksistensi dari advokat,” tutup Sunardi.