Redaksikota.com, Jakarta – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 11,1 miliar, dengan modus investasi, diduga dilakukan oleh seorang pria asal Kabupaten Bengkalis, bernama Wawan, berikut jaringannya, sudah dilaporkan ke Direskrimum Polda Riau dengan nomor laporan 022/ES-adf/B/VIII/2020.
Namun kasus yang merugikan korban bernama A Moi, warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu hingga saat ini terkesan mandek, bahkan pelapornya tak kunjung dimintai keterangannya.
Padahal tindak pidana yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum, korban E. Sangur, telah diuraikan secara jelas modus operandi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wawan dan jaringannya dengan iming-iming investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis, yang semuanya nihil. Dalam kasus ini Wawan telah menerima Uang sebesar Rp 11,1 miliar lebih.
“Anehnya, sudah dilaporkan berupa Informasi Masyarakat ke Polda Riau, sejak Agustus 2020, namun tidak memberikan respons cepat sebagaimana prinsip Polisi Promoter dan jaminan yang diberikan oleh Pimpinan Polri soal pelayanan keadilan terhadap rakyat kecil yang melapor,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Jumat (20/11/2020).
Keanehan lain, tambah Petrus, Polda Riau justru merespon laporan pihak Wawan yaitu penculikan atau penyanderaan terhadap Wawan yang dilakukan oleh kelompok penagih uang kepada Wawan yang saat ini sudah ditahan Polres Pekanbaru.
Bahkan, A Moi sendiri ditangkap dan ditahan, sebagai pelaku turut serta dalam aksi penyanderaan dan penculikan.
“Mengapa pula Polda Riau lebih memprioritaskan laporan Wawan tentang penculikan dengan menangkap dan menahan Ny. A Moi saat sedang berjuang menuntut haknya mencari keadilan di Jakarta,” tandasnya.
Atas perlakuan tidak adil Polda Riau terhadap A Moi, dan tindak penipuan Wawan terhadap A Moi, TPDI akan melaporkan praktek penipuan atas nama investasi fiktif yang dilakukan Wawan Cs ke Bareskrim Polri.
“Sedangkan praktek perlakuan tidak adil dari pimpinan Polda Riau terhadap Ny. A Moi, TPDI akan mengadukan ke Komisi III DPR RI, Menkpolhukam, Kompolnas, Komnas Perempuan agar ada evaluasi dan penindakan terhadap praktek penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip Polisi Promoter dan KUHAP,” tutupnya.