JAKARTA – Aliansi Masyarakat Cinta NKRI meminta Pemerintah Pusat memberikan sanksi kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) karena tidak mampu menjalankan tugas dengan baik terkait kegiatan kerumunan massa ditengah Pandemi Covid-19.
“Kami meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi. Apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam hal ini,” ungkap Koordinator aksi Yance, hari ini.
Menurutnya, peningkatan kasus covid-19 satu Minggu terakhir mengalami peningkatan. Disinyalir hal itu terjadi karena masyarakat banyak yang tidak disiplin terhadap prokol kesehatan, juga karena banyaknya mobilisasi masa aksi unjuk rasa, terlebih sejak kepulangan HRS ke Indonesia dengan disambut oleh masa yang berkerumun.
Selain itu, juga ada acara pernikahan putri HRS sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga menjadi tempat berkumpulnya massa dan hal ini sangat riskan serta berpotensi menjadi tempat penularan covid 19.
“Di sisi lain Pemprov DKI Jakarta yang dinahkodai Anies Baswedan terlihat tidak tegas dalam membubarkan acara tersebut. Padahal Jakarta masih tinggi penularan serta status jakarta belum kembali normal atau masih dalam PSBB transisi menurut kebijakan Anies Baswedan,” katanya.
Ia melanjutkan hal ini menjadi paradoks sebab Anies yang mengambil kebijakan PSBB transisi namun tidak bertindak tegas terhadap aturan yang dibuat dengan adanya acara besar di Petamburan.
“Terlihat ketidakadilan dan ketidaktegasan yang dipertontonkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Dikatakannya, satu hari kepulangan HRS ke Jakarta, Anies Baswedan melakukan pertemuan dengan HRS di kediaman HRS didaerah Petamburan. Dan jika nelihat fenomena ini disinyalir Anies tidak menindak HRS dengan tegas karena ada hubungan baik kepada HRS.
“Akan tetapi sebagai seorang pemimpin harusnya Anies bisa bertindak proporsional, jangan karena ada kedekatan lalu orang tersebut boleh bertindak semaunya. Kami melihat ketidakadilan dalam hal ini,” tuturnya.
Kendati Pemprov DKI memberikan denda terhadap HRS yang melakukan kegiatan besar dengan mengumpulkan masa sangat banyak, namun menurutnya tidak bisa hanya sebatas denda saja. Karena kalau begitu caranya, bukan tidak mungkin masyarakat yang memiliki uang dan kekuasaan boleh seenaknya membuat acara besar ditengah pandemi dan status PSBB transisi.
“Kalaupun melanggar tinggal bayar, hal ini menjadi contoh yang tidak baik,” sebutnya.
Makanya, pihaknya mendesak kepada Pemerintah untuk tidak takut dengan HRS. Dan pihaknya meminta ada penindakan tegas kepada Kepala Daerah, kelompok maupun individu yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan ditengah Pandemi.
“HRS hanya masyarakat biasa, bukan dewa. Segera tangkap dan penjarakan jika melanggar hukum,” sebutnya lagi.
“Jika HRS tidak patuh dengan Protokol Kesehatan Indonesia, pergi saja dari bumi pertiwi,” pungkasnya.